25 radar bogor

Dewan Minta Tambahan Staf Ahli

BOGOR–Ada-ada saja permintaan anggota DPRD Kota Bogor. Lewat Raperda Perubahan keempat atas Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bogor, muncul usulan klausul penamba han staf ahli untuk setiap fraksi. Padahal, sejatinya setiap fraksi sudah memiliki satu staf ahli.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat menuturkan, rencana penambahan staf ahli bagi masing-masing fraksi di DPRD Kota Bogor memang sudah sangat mendesak. Sebab, staf ahli yang kini bertugas di masing-masing fraksi hanya ada satu orang. Untuk itu, menurutnya perlu ditambah di setiap fraksi. “Kalau yang eksistingnya hanya satu orang per fraksi. Isunya banyak, jadi dirasa kurang karena hanya satu orang,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (19/7).

Mekanisme perekrutannya, dilakukan masing-masing fraksi. Meski begitu, dirinya mengaku belum mengetahui berapa jumlah staf ahli yang bakal ditugaskan pada masing-masing fraksi. Yang pasti, kehadirannya bisa meringankan beban DPRD Kota Bogor. “Kalau pengajuan kan diajukan sama fraksi, fraksinya yang membuka rekrutmen,” terangnya.

Dia berharap dengan bertambahnya staf ahli di masing- masing fraksi, maka akan memaksimalkan kinerja DPRD Kota Bogor untuk memberikan analisa dan masukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Kalau ditambah, tentunya akan mempertajam analisa dan memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah kota,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, terkait usulan agar diberikan peluang bagi anggota dewan untuk mempekerjakan tenaga non-PNS yang honorariumnya diatur wali kota, sudah diatur pada pasal 28 dalam raperda tersebut. “Tenaga ahli fraksi ini akan menerima kompensasi dengan memper- hatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai dengan kemampuan dari keuangan daerah,” tandasnya.(rp1/c)