25 radar bogor

Calon Petahana Tetap Wajib Cuti Pilkada

 

JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan judicial review aturan cuti pilkada bagi calon petahana. Gugatan itu sebelumnya diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai bahwa ketentuan menyangkut cuti bagi calon petahana diperlukan untuk menciptakan pemilu yang demokratis.
’’Salah satu syarat pilkada demokratis menurut mahkamah adalah adanya kesetaraan antar peserta atau kontestan pilkada,’’ kata Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, kemarin (19/7).

Karena itu, regulasi yang diatur dalam UU harus mencerminkan sikap negara yang netral dan menempatkan kontestan secara seimbang. Salah satu cara memastikan kesetaraan adalah kewajiban cuti bagi petahana tanpa perlu mengundurkan diri dari jabatan kepala daerah.

Selain itu, lanjut Arief, ketentuan pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tersebut harus dipahami sebagai bentuk antisipasi terhadap penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara oleh petahana. ’’Antisipasi tindakan yang pada akhirnya merugikan pihak lain, baik sesama kontestan maupun pemilih,’’ imbuhnya.

Meski demikian, MK memberikan catatan bagi pemerintah dan DPR. Pembuat UU dinilai perlu meminimalkan potensi kerugian kepala daerah yang tidak bisa merealisasikan program kerja utama karena terpotongnya masa jabatan akibat cuti pilkada. MK juga memerintah pemerintah dan DPR untuk mencari formulasi pelaksanaan pilkada serentak 2024. Semua kepala daerah di Indonesia nanti berpotensi cuti.

’’Selama menjadi Plt, pejabat yang ditunjuk menjadi Plt tidak bisa menjalankan tugas secara optimal karena berbagi fokus dengan tugas definitifnya,’’ imbuhnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ahok melayangkan gugatan terhadap norma cuti di luar tanggungan negara yang diatur dalam UU Pilkada. Pria yang kini berstatus terpidana itu menilai, kewajiban cuti telah merampas haknya untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah. (far/c19/fat)