25 radar bogor

Setnov Ogah Lengser

KOMPAK: Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri hamzah (kiri), Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan pada konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA–-KPK resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka ka sus korupsi e-KTP. Walaupun de mikian, dia tetap kukuh mem perta hankan jabatannya sebagai ketua DPR RI. Dia bahkan membantah menerima uang panas Rp574 miliar seperti yang terdapat dakwaan jaksa komisi antirasuah.

Selang sehari setelah menyandang status tersangka, Setnov panggilan akrab Setya Novanto- bersama empat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto menggelar konferensi pers di lantai 3 Gedung Nusantara III kompleks Parlemen Senayan, kemarin (18/7). Sebelum memberi keterangan kepada wartawan, pimpinan dewan menggelar rapat dengan Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR (BKD).

”Saya sudah ditetapkan oleh Ketua KPK saudara Agus Rahardjo sebagai tersangka,” ucap Setnov mengawali konferensi pers kemarin.

Dia sudah mengirim surat ke komisi antirasuah untuk meminta agar surat penetapan segera dikirimkan kepadanya, sehingga dia bisa mempelajari dan bersikap.

Jika surat itu sudah diberikan kepadanya, dia akan merenung dengan baik dan berkonsultasi dengan keluarga, kepada istri dan anaknya. Pada hari penetapannya sebagai tersangka, dia sudah memberi pengertian kepada keluarganya. ”Terutama anak-anak. Anak saya yang paling kecil,” legislator asal Dapil NTT II itu.

Terkait dengan tuduhan bahwa dirinya menerima uang Rp574 miliar, menurutnya, dia tidak menerima uang itu.

Setnov menjelaskan, Rp574 miliar itu nilainya sangat besar. Bagaimana cara transfernya, kemudian bagaimana dirinya menerimanya. Dia menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang yang dituduhkan. Dalam persidangan, M Nazaruddin juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat. Begitu juga Andi Narogong menyebutkan bahwa dia tidak menerima uang yang disebutkan dalam dakwaan.

Apakah dia akan mengajukan praperadilan? Setnov mengatakan, sampai sekarang dia belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka. Jadi, dia belum bisa mengambil langkah. ”Saya belum bisa memutuskan,” terang dia.

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan, sampai sekarang tidak ada perubahan dalam konfigurasi kepemimpinan DPR. Tidak ada pergantian pimpinan. ”Pimpinan DPR tetap seperti sekarang,” terang dia. Menurut dia, setiap anggota DPR yang sedang menghadapi proses hukum, yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota sampai mempunyai keputusan hukum tetap. Kecuali pihak partai melakukan pergantian.

Johnson Rajagukguk, kepala Badan Keahlian DPR (BKD) mengatakan, pada UU MD3 Pasal 87 disebutkan ada tiga alasan pemberhentian. Yaitu, karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Jika pimpinan tersangkut masalah hukum, dalam pasal 87 ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pimpinan akan diberhentikan jika dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan. ”Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”. Pada huruf d dinyatakan “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Johnson, karena Setnov baru menyandang status tersangka, maka tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Setnov sebagai ketua DPR. Politikus Partai Golkar itu tetap sah menjadi ketua dewan selama belum ada kekuatan hukum tetap.

Terpisah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku prihatin dan menyampaikan simpati atas status tersangka Setnov selaku ketua DPR. Meski begitu, Fraksi PDIP mendorong kepada Partai Golkar untuk memproses pergantian posisi Setnov dari ketua DPR.

”Demi citra dan kredibilitas lembaga DPR, lembaga negara, opsi mundur menjadi salah satu opsi yang paling layak. Tapi diserahkan ke Partai Golkar,” ujar anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, kemarin. (lum/bay)