25 radar bogor

Relokasi Tunggu Hasil Kajian

ILUSTRASI: Pembongkaran lapak PKL di Jalan Raya Puncak, membuat Pemkab Bogor menyiapkan relokasi guna mengatasi kemacetan arus lalu lintas.
ILUSTRASI: Pembongkaran lapak PKL di Jalan Raya Puncak, membuat Pemkab Bogor menyiapkan relokasi guna mengatasi kemacetan arus lalu lintas.

CISARUA-–Relokasi 800 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak belum bisa dilakukan. Pasalnya, ada arogansi dari pengelola rest area PT Sumber Sari Pakuan yang menginginkan ikut mengelola rest area tersebut. Padahal, dari kesepakatan awal, tempat peristirahatan tersebut berada di sekitaran Masjid At Tawun. N a m u n saat ini, perusahaan meminta di depan Restoran Rindu Alam. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi.

Menurutnya, permintaan PT Sumber Sari berat dikabulkan karena memerlukan kajian. Selain itu, lokasi tersebut juga saat ini merupakan kawasan hijau yang tidak diperuntukkan adanya bangunan. ”Untuk tempat belum tuntas, karena ada sedikit kompensasi yang belum diselesaikan.

Jika dengan PT Sumber Sari Bumi Pakuan soal lokasi, sementara dengan PTP Gunung Mas masih membicarakan bentuk kerja samanya seperti apa. Apakah sewa-menyewa, pinjam pakai, atau kerja sama operasional,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Ia melanjutkan, saat ini yang telah disepakati baru pinjam pakai sarana olahraga gantole untuk pemindahan PKL sementara. ”Yang permintaan PT Sumber Sari itu memang agak berat. Karena perlu ada kajian dan itu jalur hijau. Kami komunikasi terus. Karena itu kan aset dua perusahaan. Jadi kami mau carikan solusi untuk kompensasinya,” tuturnya.

Menurut Dace, setelah pemerintah daerah mendapatkan tempat relokasi, maka PKL akan kembali dipindahkan. Karena untuk mengurangi simpul macet dan menjadi pusat jajanan masyarakat yang berkunjung ke Puncak. Ia berharap, tahun ini titik temu dapat disepakati. ”Kami berharap tahun ini bisa. Jadi relokasi untuk menampung 800-an PKL itu bisa segera dilakukan,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, pemerintah daerah harus memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas atas penataan PKL di kawasan Puncak. Pasalnya, dari beberapa izin yang dikeluarkan pemda, justru memicu simpul-simpul kemacetan baru.

”Ada satu itu di depan kantor Kecamatan Cisarua, izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) dan amdalnya sudah keluar. Itu kan malah bisa menambah simpul kemacetan karena di sana salah satu titik kemacetan yang cukup parah,” terangnya.

Menurut Iwan, memerlukan perhitu- ngan matang keluar-masuk kendaraan sebelum mengeluarkan izin rest area. Seperti menghitung volume kendaraan yang melintas.

”Sekarang ini sudah ada dua yang direncanakan, di depan kantor Kecamatan Cisarua dan rest area KM 78. Kenapa pemerintah mengeluarkan izin? Kalau mau juga di Gunung Mas, tapi jangan sampai tol ada rest area. Ya itu malah nambah macet. Makanya harus ada kajian amdal lalin dari Dinas Perhubungan. Kecuali memang ada di tempat wisata,” pungkasnya.(rp2/c)