25 radar bogor

Pembangunan Vila Bali Dihentikan Paksa

DISETOP: Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor memasang garis pembatas pada bangunan vila yang ditutup, kemarin.
DISETOP: Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor memasang garis pembatas pada bangunan vila yang ditutup, kemarin.

CISARUA–-Aturan tentang izin mendirikan bangunan (IMB) rupanya tak digubris para pengusaha di kawasan Puncak. Di antara mereka bahkan tak segan-segan mendirikan bangunan di atas lahan Perhutani.

Seperti yang dilakukan warga asal Jakarta, David Mursy. Akibat tak mengurus perizinan, proses pembangunan yang sedang berlangsung pun terpaksa dihentikan. ”Kami akan menghentikan kegiatan pembangunan untuk hotel ini. Sebab, belum ada izin atas nama pemilik,” ujar Kabid Bina Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhollah kepada Radar Bogor, kemarin (18/7).

Agus mengatakan, vila berarsitektur Bali ini berlokasi di Jalan Raya Puncak, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua. Rencananya berdiri di lahan seluas 2,5 hektare. Diketahui, pembangunannya melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang IMBG dan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Saat ditanya berapa jumlah vila yang tak berizin di Puncak, Agus mengaku pihaknya masih melakukan pendataan. Satpol PP saat ini masih menyisir informasi dari masyarakat. “Hanya satu dihentikan, yang lain berada dalam segel pengawasan,” tukasnya.

Hingga berita ini naik cetak, Satpol PP kesulitan menghubungi David. Sebab, yang bersangkutan tak berada di tempat.(don/b)