25 radar bogor

Empat Ketum Sudah Terjerat Rasuah

ADA yang salah dengan sistem perpolitikan di Indonesia. Faktanya, sejak komisi antirasuah berdiri, sudah ada empat ketua umum partai politik yang terjerat kasus korupsi. Belum lagi ratusan politikus yang kini sudah dibui.

Januari 2013 lalu, KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian. Saat itu, dia masih duduk sebagai presiden PKS. Luthfi bersama rekannya Ahmad Fathanah terbukti menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.

Ketum parpol lainnya adalah Anas Urbaningrum. Jumat, 22 Februari 2013, Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Gratifikasi yang diterima Anas senilai Rp116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.

Anas pada September 2014 divonis hukuman 8 tahun penjara. Ia pun melakukan kasasi karena tak merasa bersalah. Karena kasasinya itu justru hukuman Anas diperberat. Ia harus menerima kenyataan vonisnya diperberat menjadi 14 tahun bui.

Selanjutnya, bekas Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA). SDA terjerat dalam kasus korupsi penyelenggaran haji 2010–2011 dan 2012–2013. Surya dharma yang saat itu menjadi Menteri Agama diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Suryadharma dihukum dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun, ia mengajukan banding. Setelah banding, hukuman untuk Suryadharma justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.

Kemarin (17/7) Ketum Partai Golkar Setya Novanto terancam bui karena kasus e-KTP. KPK telah menetapkan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka. “Setelah men- cermati fakta persidangan dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/7).(ric/net)