25 radar bogor

Dijerat UU ITE Gara-gara Marthabak

HATI-hati dalam menggunakan media sosial. Bermaksud iseng, seorang pri a di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, H (32), harus berurusan dengan polisi karena menulis status di Facebook. H tak menyangka status isengnya berbuntut panjang dan membuatnya dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Apes yang dialami H berawal pada Sabtu, 16 Juli 2017 malam, saat dirinya melalui akun bernama @Ancha Evus, menulis status yang menyebut Kota Mamuju berstatus Siaga 1, karena ada kasus mutilasi terhadap Martha. Di akhir tulisan, ia baru mengungkap bahwa Martha yang dimaksud adalah akronim dari marthabak telor.

Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, perbuatan H dinilai telah meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya bertindak sesuai hukum. “Ia bermaksud menghibur pengguna Facebook. Namun, hal tersebut dinilai tidak wajar oleh pihak kepolisian,” kata Rifai, Senin (17/7) kepada pewarta.

Dalam statusnya, H menuliskan; MAMUJU siaga 1. “Info dari polres MAMUJU, untuk masyarakat MAMUJU dan sekitarnya diharapkan waspada bila berjalan di malam hari. Tadi malam sekitar jam 00.30 WITA di daerah pasar lama MAMUJU telah ditemukan korban mutilasi bernama Martha. Dia ditemukan dengan kondisi fisik terpotong-potong menjadi 12 bagian. Korban ditemukan warga dengan kondisi terbungkus. Kabarnya sebelum dimutilasi korban dimasukkan ke dalam minyak panas.

Menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah MarthaBak Telor. #slamat ya,, Wkkkwkkk… Hanya hiburan.”

H kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. “Pelaku dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Rifai.(ric/net)