25 radar bogor

Target Satu Sandera Setiap Hari Bagi Pengemplang Pajak

JAKARTA–Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menargetkan setiap kantor pelayanan pajak (KPP) untuk melakukan satu tindakan gijzeling (penyanderaan) setiap harinya kepada wajib pajaknya yang belum patuh. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, hal itu dilakukan untuk mengejar target penambahan penerimaan pajak sebesar Rp20 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

“Itu gijzeling, setiap KPP saya minta untuk penagihan yang sudah inkrah tapi belum bayar itu gijzeling, dalam rangka law enforcement,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, kemarin (17/7).

Seperti diketahui, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati target pajak turun Rp30 triliun menjadi Rp1.241,7 triliun tahun ini, dari sebelumnya Rp1.271,7 triliun. Di awal usulan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017, target pajak dipatok turun lebih rendah yaitu Rp50 triliun.

Dari kalkulasi tersebut, DJP harus menambah penerimaan sebesar Rp20 triliun dari penerimaan pajak nonmigas. Ken optimistis target itu dapat tercapai. Terlebih dengan kebijakan penegakan hukum (law enforcement) untuk mencapai target tersebut.

Dia melanjutkan, dalam melakukan penegakan hukum pihaknya akan bertindak sesuai dengan data yang ada dan tidak mencari-cari kesalahan. “Kami tidak akan melakukan pemeriksaan dengan data yang konkret bukan dari langit,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan bagi para wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak. Namun, pemeriksaan bisa tetap dilakukan apabila dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam amnesti pajak.

Dia merinci, hingga 7 Juli 2017, DJP telah mengantongi penerimaan sebesar Rp28 triliun dari upaya pemeriksaan dan penagihan. Pihaknya memasang target bisa mengumpulkan Rp59 triliun tahun ini dari upaya tersebut. Sementara untuk upaya penyanderaan, pada 2017 ini Ditjen Pajak memiliki target 66 wajib pajak. Adapun realisasi hingga saat ini sudah 46 wajib pajak yang disandera tahun ini.(dee)