25 radar bogor

Tak Berhenti Di Setnov

MENGGEBU: Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Setnov, kemarin (17/7). IMAM HUSEIN/JAWA POS
MENGGEBU: Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Setnov, kemarin (17/7). IMAM HUSEIN/JAWA POS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan itu setelah rapat bersama pimpinan komisi antirasuah lainnya di Gedung Merah Putih KPK kemarin (17/7).

Agus memastikan, keputusan menetapkan Setnov sebagai tersangka sudah melalui pertimbangan matang. Dia pun menegaskan, hal itu tidak terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang tengah bekerja. ”Tidak terkait sama sekali,” tegasnya.

KPK hanya melakukan satu cara untuk menunjukkan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh pansus tersebut. Yakni mempercepat kerja dan meningkatkan performa. ”Supaya menunjukkan kepada masyarakat,” terang Agus. Dia pun meminta agar masyarakat mengikuti setiap proses yang dilakukan KPK berkaitan dengan
status Setnov.

Di hadapan awak media, Agus menjelaskan tahap demi tahap sehingga KPK sampai pada keputusan menetapkan politikus kawakan tersebut sebagai tersangka. Menurut dia, itu tidak lepas dari fakta persidangan terhadap dua terdakwa yang sudah lebih dulu mejalani proses hukum.

Yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Setelah mencermati fakta persidangan keduanya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. ”KPK menetapkan SN (Setnov), anggota DPR RI periode 2009–2014,” ujar Agus. KPK menduga Setnov menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang berujung kerugian negara sebesar Rp2,3 trilun dari total anggaran paket pengadaan e-KTP Rp5,9 triliun.

Ketua KPK kelahiran Magetan itu pun mengungkapkan soal rencana korupsi yang diduga berlangsung sejak proses perencanaan paket pengadaan e-KTP berjalan. Yakni, pada tahap penganggaran serta proses pengadaan barang dan jasa. Itu sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui oleh publik, selain Irman dan Sugiharto yang sudah dihukum lantaran turut terlibat dalam korupsi e-KTP, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setnov diduga memiliki hubungan erat dengan Andi.

Keterangan itu disampaikan Agus ketika mengumumkan peningkatkan status Setnov dari sanksi ke tersangka kemarin. ”SN melalui AA (Andi Narogong) diduga memiliki peran. Baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR maupun proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP,” terang dia.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu turut menyampaikan bahwa Setnov sudah mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa pada paket pengadaan e-KTP. Itu dia lakukan melalui Andi Narogong yang disebut-sebut sebagai ”kasir” dalam kasus tersebut.

Lantaran tidakan tersebut, Setnov yang kini menduduki kursi nomor satu di DPR disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat (1) ke-1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai-mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi e-KTP termasuk salah satu kasus yang menyedot energi KPK. Sepanjang menangani kasus tersebut, tidak sedikit hambatan bermunculan. Yang terbaru berkaitan dengan Pansus Hak Angket KPK yang digulirkan setelah KPK mencekal Setnov bepergian ke luar negeri.

Keterangan Agus soal penetapan tersangka yang sudah melalui pertimbangan matang turut mencakup berbagai potensi. Termasuk di antaranya kemungkinan Setnov mengajukan gugatan praperadilan. ”Tidak ada kata untuk menolak kalau (praperadilan) itu berjalan, kami akan hadapi,” tegas dia.

Senada, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa KPK tidak akan mundur. Apalagi berkaitan dengan kasus e-KTP. Mereka sadar betul bahwa masyarakat menaruh harap kepada KPK untuk menyelesaikannya sampai benar-benar tuntas.

Secara tegas, Febri juga memastikan komitmen KPK menuntaskan kasus korupsi e-KRP. Termasuk di antaranya menggali data soal potensi keterlibatan pihak lain di samping Setnov, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. ”Kami mulai penyidikan yang baru untuk tersangka SN,” ujarnya.

Penyidikan itu mencakup analisis berkelanjutan yang tujuannya tidak lain menggali data untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain. KPK, kata Febri, secara paralel menganalisa, mendalami, dan mengembangkan perkara yang mereka tangani. ”Ada sejumlah nama yang juga sudah kami sebutkan di dalam dakwaan,” imbuh dia.

Nama lain juga diungkap KPK dalam sidang dan tuntutan. Di antaranya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dando-kambey, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) Yasonna H. Laoly. ”Tentu akan kami proses lebih lanjut,” tegasnya.(syn/tyo)