25 radar bogor

Puluhan Knalpot Bising Diamankan

DISITA: Polisi mengamankan knalpot bising dalam razia, kemarin.
DISITA: Polisi mengamankan knalpot bising dalam razia, kemarin.

CIAWI-Jajaran Kepolisian Sektor Zona II mulai bergerak menyisir pengendara yang menggunakan knalpot bising, kemarin (17/7). Razia yang melibatkan Polsek Ciawi, Cisarua, Cijeruk, Megamendung, Ciomas, dan Tamansari, ini menyasar pengendara sepeda motor di sejumlah titik.

Sebanyak 34 unit knalpot bising pun berhasil disita polisi dari berbagai wilayah operasi. Seperti di Jalan Raya Ciawi, Jalan Bocimi, Lido Resort, Jalan Raya PPN dan Jalan Raya Ciomas.

“Kami melakukan operasi siang dan malam. Saat ini masih berjalan,” ujar Kapolsek Ciawi Kompol Muhtarom kepada Radar Bogor, kemarin malam (17/7).

Hal senada disampaikan Kapolsek Ciomas Kompol Ronny Mardiatun. Sepuluh petugas melakukan razia di Jalan Raya Ciomas Permai, dekat kediaman bupati Bogor Nurhayanti di Desa Ciomas Rahayu. “Hasilnya, delapan pengendara kami tilang, lima motor tanpa kelengkapan surat diamankan, dan lima knalpot bising dicopot,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan, razia knalpot bising sesuai dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan akan ditindak. Selain itu, bagi para penggunya, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tukasnya.(don/c)