25 radar bogor

Piutang PBB Rp1,2 T Jadi Temuan BPK

CIBINONG–Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor mulai mengklasifikasikan wajib pajak (WP) yang masih menunggak PBB. Dengan demikian, akan mem- per mudah penarikan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp1,2 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang PBB Bappenda Kabupaten Bogor, Lestia Irmawati. Lebih lanjut ia mengatakan, sejak PBB dilimpahkan kepada pemerintah daerah, piutang telah mencapai Rp900 miliar.

“Jumlah tersebut akumulasi dari buku 1, 2, 3, 4, 5. Jika tidak dipisahkan kami akan kesulitan melakukan penagihan dikarenakan banyak ketidaksesuaian antara objek pajak dengan wajib pajaknya, entah itu berpindah tangan atau lainnya. Makanya mau dibereskan satu-satu,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (17/7).

Piutang PBB yang mencapai Rp1,2 triliun tersebut pun terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baru-baru ini, kata dia, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap keuangan Kabupaten Bogor, pengelolaan piutan PBB kembali menjadi temuan meski Pemkab Bogor mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, sulit tertagih karena banyak warga yang tidak mampu sehingga tidak heran akan terus menjadi temuan dalam LHP BPK. Padahal, kata Iwan, beberapa daerah telah membuat peraturan untuk menghapuskan pajak kadaluarsa, kenapa Pemkab Bogor tidak bisa.(rp2/c)