25 radar bogor

Kilang Air Curah tak Berizin

DISEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan kilang air curah yang berlangsung di tiga kecamatan, kemarin.
DISEGEL: Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan kilang air curah yang berlangsung di tiga kecamatan, kemarin.

CIJERUK-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merazia perusahaan air curah di Kecamatan Cijeruk, Caringin, dan Cigombong, kemarin (17/7).

Lokasi penyisiran dimulai dari Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, yang terdapat empat kilang air curah. Hanya satu yang memiliki izin, sedangkan lainnya tidak aktif.

Operasi berlanjut ke Caringin. Dari tiga kilang air, ada satu tak berizin yang diduga milik Kepala Desa Pasir Buncir, Komarudin. Mengingat, kilang air tersebut berada di halaman kediaman Komarudin. Satpol PP pun menyegelnya.

Saat razia dilakukan, Komarudin tak berada di tempat. Begitu pula ketika dihubungi via telepon genggam, terdengar nada tidak aktif.

Menjelang sore, tim Satpol PP yang dipimpin Kabid Bina Riksa Satpol PP Agus Ridhollah ini, bergerak menuju lokasi selanjutnya di Kecamatan Cigombong. Tepatnya di Kampung Tiis, Desa Ciburayut. Sedikitnya tiga kilang air langsung disegel.

Lagi-lagi si empunya pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan, satu lainnya berada di Kampung Bohlam, Desa Cigombong. “Dari beberapa yang kami periksa, banyak yang tidak berizin dan sudah disegel,” ujar Agus kepada Radar Bogor.

Ia menjelaskan, hasil razia akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Jawa Barat. Sedangkan pengawasan dan penyegelan sesuai Pasal 33 Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut, tempat usaha yang tak memiliki atau perizinannya mati, akan disegel dan dihentikan. “Secara jelas kami berwenang menutup yang tidak berizin,” tegasnya.

Menurut Agus, persoalannya kilang air tak berizi sangat mengganggu. Razia juga dila- kukan karena adanya laporan masyarakat. “Kami harapkan para pemilik usaha bisa bekerja sama dan taat pada aturan,” pungkasnya.(don/c)