25 radar bogor

Jatah Taksi Online 7.600 Unit

BOGOR–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menawarkan solusi penanganan sengkarut transportasi online di Bogor. Khusus di Bumi Tegar Beriman, pemprov menyarankan jatah kuota kendaraan sewa non-trayek atau taksi online sebanyak 7.600 unit.

Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Joko Handrianto mengatakan, jumlah tersebut telah diusulkan Pemprov Jabar kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Namun jumlah ini masih akan dikaji, mengingat jumlah angkot konvensional di Kabupaten Bogor hanya sekira 7.000 unit.

“Tapi itu belum fix. Jika sudah, berapa kuotanya, baru saya bisa ngomong. Karena penghitungan tersebut bisa saja berubah,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (17/7).

Joko berharap, kuota taksi online hanya 30 persen dari jumlah angkot yang ada. Itu untuk menghindari gejolak dari para sopir maupun pengusah angkot yang ada. Angka yang ideal, menurutnya, di kisaran 1.800 armada taksi online. Namun lagi-lagi, semua angka itu belum pasti dan harus menunggu keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini BPTJ.

“Bahkan dari BPTJ juga belum mengusulkan berapa jumlahnya. Mereka baru memberi tahu rumusan penghitungannya saja. Saya takutnya nanti, misal rumusan BPTJ-nya, A, lalu kita jumlah, lalu tahu-tahu nanti Kemenhub tidak menyutujui. Kan, bagaimana? Soalnya itu harus dituangkan di surat keputusan dulu,” cetusnya.

Ia menambahkan, untuk wilayah Jabodetabek, kewenangannya ada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Pada saat dilaksanakan rapat di tingkat Jawa Barat, seluruh Dishub se-Jawa Barat diundang untuk membahas perihal tersebut. “Saat ini tinggal menunggu keputusan di peraturan gubernur. Jabodetabek nanti apakah tinggal peraturan gubernur atau kepala BPTJ,” terangnya.

Masih kata Joko, SK Gubernur pun akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Karena setelah keluar SK tersebut, Dishub Provinsi Jawa Barat juga akan melaporkan dahulu ke menteri perhubungan.

“Pemberian izin itu kan BPTJ jika tidak dari provinsi. Kalau kita (Dishub, red) bukan pemberi izin untuk online,” pungkasnya.(rp2/c)