25 radar bogor

KPK vs DPR di Tangan MK

JAKARTA–Kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dipert aruhkan dalam penanganan perkara uji materi (judicial review) pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebab, keputusan peradilan konstitusi tertinggi di tanah air itu yang nantinya akan menentukan ujung per seteruan Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) dan DPR.

Para pegawai KPK meminta MK memprioritaskan permohonan uji materi yang dimohonkan pada Kamis (13/7). Pasalnya, lembaga ko misi anti rasuah tempat mereka be kerja saat ini tengah kejarkejaran dengan masa kerja pansus hak angket KPK di DPR. ”Kami berharap (polemik hak angket) agar dapat dipertimbangkan,” kata pegawai KPK Lakso Anindito kepada pewarta kemarin (16/7).

Lakso menjelaskan, saat ini berkas judicial review yang mereka ajukan belum komplit. Masih ada satu alat bukti yang kurang. Selain itu, pemohon juga masih harus memperbanyak salinan berkas permohonan uji materi. Karena itu, MK belum menentukan jadwal sidang perkara gugatan tersebut. ”Minggu ini kami lengkapi berkas,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pegawai KPK melawan pansus hak angket DPR dengan menggugat pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MD3 yang menjadi landasan hukum pansus. Uji materi pasal tersebut dimohonkan oleh 1.300 pegawai KPK. Permohonan gugatan diwakili Harun Al Rasyid, Novariza, Lakso Anindito, Hotam Tambunan, dan Yadyin.

Menurut para pegawai KPK, pasal 79 ayat 3 tidak mendetailkan kepastian hukum seperti yang diatur dalam pasal 28 D UUD 1945. Dalam pasal 28 D menyebut setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Nah, klausul kepastian hukum di dalam pasal itu yang menjadi poin utama pengajuan uji materi mereka. Sementara itu, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, potensi untuk dilakukannya pemrioritasan perkara atas gugatan yang diajukan pegawai KPK sangat mungkin dilakukan. “Kira-kira demikian lah (terbuka untuk diprioritaskan),” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (16/7).

Pasalnya, lanjut Fajar, situasi sosial politik yang melingkupi perkara, menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menangani gugatan. Jika kondisi memang mendesak, tentu bukan hal yang mustahil jika diprioritaskan.

Namun, kepastian tersebut baru bisa didapatkan setelah para hakim mulai menangani perkara. Karena keputusan tersebut memang tidak menjadi kewenangan lembaga, melainkan menjadi ranah hakim konstitusi. “Itu menjadi ranah hakim, saya sendiri pun tidak dapat memastikan,” imbuhnya.

Pria yang baru saja menyelesaikan pendidikan Doktoralnya itu meminta masyarakat untuk tidak berburuk sangka kepada lembaganya. Dia menegaskan, seluruh perkara selalu diupayakan untuk diselesaikan sesegera mungkin. Hanya, itu bergantung pada kebutuhan informasi serta bobot isu konstitusionalitas perkara.

Disinggung terkait apakah kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan pegawai KPK sudah terpenuhi atau belum, Fajar mengaku belum melakukan pengecekan. “Saya belum lihat berkasnya. Besok saya cek dan pelajari dulu,” terangnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan, pansus hak angket DPR terhadap KPK terancam bubar ketika permohonan uji materil atau judicial review (JR) pegawai komisi antirasuah dikabulkan MK. ”Kalau dikabulkan, semua pihak harus menghormati putusan MK,” ujarnya ditemui di Jakarta, kemarin.

Asep menyebut ketentuan hak angket yang diatur dalam pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MD3 itu memang multitafsir. Sebab, tidak ada kepastian yang jelas soal apakah KPK bisa menjadi objek hak angket. ”Kalau bicara hukum itu (sifatnya) tekstual legalitas, tidak ada penafsiran lain. Itu hukum acara,” paparnya.

Hanya, Asep berpendapat bahwa pasal 79 ayat 3 sejatinya tidak bisa dijadikan landasan pembentukan hak angket KPK. Karena di penjelasan pasal tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa angket bisa diberikan kepada KPK.

Sesuai pasal tersebut, angket mestinya ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Objek angket itu dianggap sebagai pelaksana suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. ”Kan tidak masuk KPK di situ (penjelasan pasal 79 ayat 3, red),” jelas mantan hakim itu.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun mempertanyakan JR yang diajukan pegawai KPK. “Apa paguyuban pegawai KPK itu sebagai objek angket?” tanya dia. Yang menjadi objek adalah komisi antirasuah. Dia membandingkan antara angket KPK dengan angket Bank Century.

Saat itu, kata dia, yang menjadi objek adalah Bank Indonesia (BI) dan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi, tidak ada karyawan BI dan Kemenkeu yang mengajukan gugatan ke MK. Padahal, tuturnya, KPK dan BI itu lembaga independen dalam proses.

Seharusnya, lanjut politikus Partai Golkar itu, KPK tidak perlu ribut-ribut mempersoalkan angket. “Hadapi saja, nggak usah ribut,” terangnya. Walaupun, mereka mengajukan JR, pansus akan tetap jalan, ada atau tidak ada gugatan di MK. Pihaknya tidak akan berhenti, karena pansus sah secara konstitusi.

Legislator asal Dapil Jatim II itu mengatakan, MK nanti akan mengetahui siapa yang benar. Dia yakin gugatan tersebut akan ditolak. “Saya haqqul yaqin MK akan menolaknya,” papar mantan politikus PKS itu.

Misbakhun mengatakan, pansus akan tetap melanjutkan agenda yang sudah dijadwalkan. Pada hari ini, pihaknya bakal memanggil Wakapolri dan Menpan RB. Namun, kata dia, pertemuan dengan dua pejabat itu akan dilakukan secara tertutup. Sebab, ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan langsung ke publik. Setelah rapat, tuturnya, pihaknya baru akan memberikan keterangan kepada media.

Pansus akan meminta keterangan dari Wakapolri Komjen Syafruddin terkait dukungan personel Polri kepada KPK dan evaluasi terhadap dukungan tersebut. Dia juga akan mempertanyakan dugaan penyimpangan pengangkatan 17 penyidik yang berasal dari pihak kepolisian. Menurut dia, 17 penyidik itu pengangkatannya menyalahi prosedur. Mereka adalah anggota polisi yang ditugaskan sebagai penyidik di komisi antirasuah.

Dugaan penyimpangan itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI) pada 2012. Namun, baru dirilis pada 2017. Laporan audit Nomor 17C/HP/ XIV/05/2017 tertanggal 15 Mei 2017 itu sudah dipegang. BPK menyerahkan langsung kepadanya ketika pansus berkunjung ke kantor BPK pada 4 Juli lalu.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, sesuai peraturan KPK, pegawai negeri sipil (PNS) yang dialihtugaskan di komisi antirasah, pegawai harus mendapatkan izin dari instansi asalnya. Hal itu berlaku bagi anggota Polri yang ditugaskan ke komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu.(far/tyo/lum)