25 radar bogor

Korek Dugaan Pelanggaran KPK

AUDIENSI: Kapolri Jendral Tito Karnavian bersama Pansus Hak Angket KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7). HENDRA EKA/JAWA POS
AUDIENSI: Kapolri Jendral Tito Karnavian bersama Pansus Hak Angket KPK di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/7). HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA-Dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dikorek Pansus Hak Angket KPK. Salah satunya penyimpangan dalam rekrutmen pegawai. Panitia khusus itu bakal memanggil Wakapolri Komjen Syafruddin dan Menpan RB Asman Abnur untuk dimintai keterangan.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Mukhamad Misbakhun mengatakan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, pihaknya bakal memanggil wakapolri dan menpan RB. “Senin, mereka kami undang,” terang dia saat ditemui usai diskusi di kawasan Cikini, kemarin (15/7).

Namun, kata dia, pertemuan dengan dua pejabat itu akan dilakukan secara tertutup. Sebab, ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan langsung ke publik. Setelah rapat, tuturnya, pihaknya baru akan memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, rapat dengan wakapolri dan menpan RB sangat penting dilakukan.

Pansus akan meminta keterangan dari Wakapolri Komjen Syafruddin terkait dukungan personel Polri kepada KPK dan evaluasi terhadap dukungan tersebut. Dia juga akan mempertanyakan dugaan penyimpangan pengangkatan 17 penyidik yang berasal dari pihak kepolisian. Menurut dia, 17 penyidik itu pengangkatannya menyalahi prosedur. Mereka adalah anggota polisi yang ditugaskan sebagai penyidik di komisi antirasuah.

Dugaan penyimpangan itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2012. Namun, baru dirilis pada 2017. Laporan audit Nomor 17C/HP/ XIV/05/2017 tertanggal 15 Mei 2017 itu sudah dipegang. BPK menyerahkan langsung kepadanya ketika pansus berkunjung ke kantor BPK pada 4 Juli lalu.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, sesuai peraturan KPK, pegawai negeri sipil (PNS) yang dialihtugaskan di komisi antirasuah, pegawai harus mendapatkan izin dari instansi asalnya. Hal itu berlaku bagi anggota Polri yang ditugaskan ke komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu.

Namun, lanjut dia, yang menjadi persoalan adalah pengangkatan penyidik dari Polri itu terjadi pada 2012, tapi surat pemberhentian dengan hormat baru dikeluarkan pada 2014. Parahnya, saat itu pimpinan KPK meminta tanggal mundur surat pemberhentian dengan hormat untuk penyidik yang ditugaskan di KPK. Namun, Kapolri menolak permintaan itu. Jadi, selama 2012-2014 status 17 pegawai itu tidak jelas.

Tidak hanya itu, Misbakhun juga mempersoalkan pejabat tinggi yang statusnya sudah pensiun, tapi tetap dipekerjakan. Dia diangkat berdasarkan keputusan pimpinan komisi. Padahal, batas usia maksimal pegawai KPK adalah 56 tahun. Walaupun sudah pensiun itu masih tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan. “Jelas itu tidak boleh,” ucap legislator asal Dapil Jatim II itu.

Atas dasar dugaan penyimpangan itu, pihaknya akan meminta penjelasan dari wakapolri. Sedangkan untuk menpan RB, pansus akan bertanya terkait posisi KPK dalam rekrutmen pegawai. Selain itu, dia juga menanyakan rekrutmen mantan aktivis LSM yang kemudian menjadi pegawai komisi yang sudah berdiri sejak 15 tahun lalu itu.

Setelah wakapolri dan menpan RB, pada Selasa (18/7) mendatang, pansus juga akan memanggil pakar  hukum tata negara Prof. Mahfud MD. Mantan ketua MK itu akan diminta keterangan terkait apakah KPK bisa diangket atau tidak. Saat ini, para pakar hukum terbelah dalam menyikapi persoalan itu.

Di samping dituntut bergerak cepat dalam mengumpulkan masukan dan keterangan, pansus juga harus berhadapan dengan penolakan yang terus disuarakan. Salah satunya, pansus menghadapi judicial review (JR) yang diajukan pegawai KPK ke MK. Misbakhun menegaskan, dia yakin gugatan uji materi itu akan ditolak MK. “Kami akan tetap bekerja. Gugatan itu pasti ditolak,” tuturnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyatakan, pansus hak angket DPR terhadap KPK terancam bubar ketika permohonan uji materi pegawai komisi antirasuah dikabulkan MK. ”Kalau dikabulkan, semua pihak harus menghormati putusan MK,” ujarnya ditemui di Jakarta, kemarin.

Asep menyebut ketentuan hak angket yang diatur dalam Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD itu memang multitafsir. Sebab, tidak ada kepastian yang jelas soal apakah KPK bisa menjadi objek hak angket. ”Kalau bicara hukum itu (sifatnya) tekstual legalitas, tidak ada penafsiran lain. Itu hukum acara,” paparnya.

Hanya, Asep berpendapat bahwa Pasal 79 ayat 3 sejatinya tidak bisa dijadikan landasan pembentukan hak angket KPK. Karena di penjelasan pasal tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa angket bisa diberikan kepada KPK.

Sesuai pasal tersebut, angket mestinya ditujukan kepada presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. Objek angket itu dianggap sebagai pelaksana suatu undang-undang dan/ atau kebijakan Pemerintah. ”Kan tidak masuk KPK di situ (penjelasan Pasal 79 ayat 3, Red),” jelas mantan hakim itu. (lum/tyo)