25 radar bogor

Pansus Angket Ngadu ke Polri

JAKARTA–Senayan kembali ber­manuver. Sehari setelah per­nyataan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj yang bakal me­ngerahkan banser untuk menjaga KPK, Pansus Hak Angket DPR me­minta perlindungan ke Mabes Polri. Hal itu disampaikan Ketua Pansus Angket KPK DPR Agun Gunandjar, saat bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di gedung utama Mabes Polri kemarin (12/7).

Dalam pertemuan itu, pansus meminta mendapatkan perlindungan dari Polri untuk aktivitasnya dalam hak angket. Sebelumnya DPR sempat melontarkan keinginan agar Polri menjemput paksa Miryam S Haryani dari KPK. Namun, pertemuan membahas keinginan tersebut bakal sia-sia karena terkunci dengan gugatan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dimulai sekitar pukul 12.00, pertemuan berlangsung secara tertutup. Setelah lebih dari dua jam, barulah anggota pansus keluar. Ketua Pansus Angket KPK DPR Agun Gunandjar menjelaskan, pansus datang dalam rangka berkomunikasi dan berkoordinasi untuk meminta dukungan Polri dalam tugas penyelidikan angket yang dilakukan. Sehingga angket itu bisa berjalan efektif dan efisien. ”Tidak malah menimbulkan hal-hal yang kontraproduktif,” ujarnya.

Bentuk dukungan tersebut bisa berupa perlindungan terhadap setiap narasumber, ahli, serta anggota pansus dan bahkan perlindungan dari mobilisasi massa. ”Kami ini tidak ingin menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.

Agun berdalih tidak ada kepentingan lain yang melatari kedatangan pansus angket itu. ”Tidak ada kepentingan A, B, C, dan D. Kami menyelidiki sesuai aturan yang berlaku. Serta sudah masuk dalam lembaran negara. Tidak lagi perlu dipertanyakan legalitasnya,” tutur dia.

Sementara itu, Tito Karnavian berkomentar normatif soal pertemuan tersebut. Menurut dia, pengamanan secara lengkap akan diberlakukan agar pansus yang berjalan sesuai konstitusi itu tidak terganggu. ”Pengamanan pada setiap orang yang terlibat pansus dilakukan,” katanya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, kedatangan Pansus Angket KPK ke Polri tersebut sia-sia bila menginginkan Polri membantu membawa Miryam ke hadapan pansus. ”Sebab, sudah ada gugatan dari MAKI terkait Pansus Angket KPK sekaligus pada Polri, khususnya soal pemanggilan paksa Miryam,” ujarnya.

Gugatan itu telah dijadwalkan untuk disidang pada 25 Juli dengan gugatan berfokus pada upaya paksa Miryam oleh DPR yang ingin menggunakan Polri. Maka, selama sidang ini belum ada putusan, tindakan upaya paksa tidak bisa dilakukan.

”Karena harus berdasar pada putusan pengadilan. Walau putusannya nanti kalah, selama proses persidangan tidak boleh ada upaya apa pun. Gugatan sudah saya ajukan sejak bulan puasa,” jelasnya.

Boyamin memprediksi sidang tersebut berlangsung tiga bulan. Maka, waktu itu akan cukup karena masa kerja pansus angket hanya dua bulan. ”Jadi, opsi upaya paksa terkunci,” ucap dia.(idr/c9/agm)