25 radar bogor

Galian Liar Rusak Jalan-Longsor

BABAKANMADANG-Galian liar kembali menjadi target eksekusi Satpol PP Kabupaten Bogor. Kali ini, pasukan penegak perda tersebut menyambangi Desa Hambalang.  Namun, saat diperiksa aktivitas galian diduga telah berpindah ke sekitar Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup. Selanjutnya, tim pun men­datangi lokasi tersebut dan ada aktivitas galian.

Kabid Penegakan Perun­dang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Rid­hallah menuturkan, lokasi yang diduga masih beroperasi di Ham­balang tersebut sudah tidak ada lagi.

Dari keterangan salah seorang pengawas di Kampung Tangkil, kata dia, kegiatan galian baru berjalan selama seminggu dan hasilnya dibawa ke kawasan Cengkareng.
“Mereka mengaku baru seminggu. Namun jika dilihat dari kondisi lapangan, sepertinya ini sudah beroperasi sebelum Lebaran Idul Fitri,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Penertiban, kata dia, dilakukan karena tidak memiliki izin dari Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, Satpol PP Kabupaten Bogor tetap memiliki kewe­nangan untuk menghentikan operasio­nal berdasarkan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Keter­tiban Umum.

“Satpol PP dengan tegas meng­hentikan pengope­rasionalannya dengan memasang garis PPNS. Jika ingin tetap beroperasi silakan, tapi selesaikan perizinan di tingkat provinsi. Jika telah mendapatkan izinnya, kami tidak akan melarang,” te­gas­nya.

Sebelumnya, kata Agus, warga mengeluhkan kepada pihak kecamatan karena infrastuktur jalan menjadi rusak. Berdebu saat kemarau dan licin saat hujan.
Karena itu, pihak Kecamatan Babakanmsadang dan Citeureup meminta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menghentikan operasional galian liar. Sebab, berdampak pada kerusakan lingkungan seperti longsor.

Selain itu, dapat merusak infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah daerah seperti jalan umum. “Kalau begitu, maka yang kembali dirugikan adalah masyarakat setempat karena tidak bisa menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah daerah,” pung­kasnya.(rp2/c)