25 radar bogor

Badan Kehormatan Tunggu Rekomendasi Partai

Terkait Desakan Pergantian Pimpinan DPRD

BOGOR–Posisi Untung Maryono sebagai Ketua DPRD Kota Bogor di ambang krisis. Kegaduhan yang dia lakukan karena menggunakan seragam ormas ketika memimpin rapat paripurna Rabu (5/7) lalu, ternyata tidak selesai dengan sanksi teguran dan permintaan maaf.

Dalam waktu dekat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor bakal mengirimkan surat rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Bogor terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Untung.

Anggota BK DPRD Kota Bogor, Najamudin mengatakan, BK akan secara profesional menuntaskan perkara salah kostum Untung Maryono. “Yang pasti, kami akan bersurat kepada DPC PDIP terkait sanksi apa yang akan direkomendasikan. Apalagi, banyak desakan masyarakat yang meminta ketua diganti,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (12/7).

Ia menjelaskan, untuk meng­ganti ketua DPRD proses­nya harus dilakukan oleh internal DPC PDIP. BK DPRD Kota Bogor, kata dia, hanya bisa sebatas memberikan rekomen­dasi hasil kajian yang dibuatnya atas desakan masyarakat. “Pergan­tian ketua standar operasional prosedur (SOP)-nya jelas, struktur DPC PDIP Kota Bogor yang akan meng­gantikan,” terangnya.

Sejauh ini, pihaknya baru sebatas memberikan sanksi teguran atas sikap Untung. Teguran tersebut dilayangkan­nya usai pelaksanaan rapat paripurna yang dipimpin Untung dengan mengenakan seragam ormas Pemuda Panca Marga (PPM). “Jadi, ketika bersangkutan dengan pribadi saya sebagai anggota BK sudah saya lakukan. Kalau kelemba­gaan itu ada lima orang, saya salah satunya,” ujar Najamudin.

Perkara ini memang belum diproses secara kelembagaan. Ia menjelaskan, proses kelem­bagaan tersebut akan dilakukan jika beberapa kelom­pok masya­rakat yang mendesak segera menyerahkan surat resmi.

Meskipun perkara tersebut belum usai, dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di ruang rapat paripurna. Terlebih, ia menggarisbesari soal rapat yang kerap kali molor beberapa saat. “Saya bilang jangan diulang kejadian kemarin, kemudian ke depan rapat juga harus tepat waktu,” tandasnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto berharap agar BK DPRD Kota Bogor bekerja secara maksimal. Ia juga meminta agar BK segera memproses perkara tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya yakin BK akan arif dan bijaksana. Kuncinya di BK, sesuai dengan UU 23 Tahun 2014,” harapnya.

Teguh mengapresiasi masyarakat yang mendesak BK agar perkara tersebut segera diproses. Sebab, menurutnya, setiap masyarakat memang berhak mengutarakan penda­pat­nya pada BK ataupun DPRD. “Tapi, ada mekanisme di DPRD yang harus dilalui,” kata Teguh.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kota Bogor, Dadang Danubrata menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada BK DPRD Kota Bogor. Meski secara pribadi, dirinya tetap memberi peringatan kepada Untung agar tidak mengulang kembali mengenakan seragam ormas lain dalam memimpin sidang paripurna. “Dia sudah menjelaskan kronologisnya, yang pasti tidak ada unsur kesengajaan karena acaranya berbarengan,” jelasnya.

Meski begitu, Dadang tidak membenarkan 100 persen apa yang dilakukan oleh Untung. Ia meminta agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Sebab, menurutnya, prilaku tersebut kurang pantas untuk dilakukan seorang anggota DPRD.

“Walaupun dia tidak bisa dibenarkan 100 persen. Saya sudah mengingatkan, ini yang pertama dan terakhir, jangan diulangi lagi,” kata Dadang.(rp1/c)