25 radar bogor

Puluhan Kendaraan Terjaring di Jalan Raya Jakarta-Bogor

Sopyan/Radar Bogor/c RAZIA: Petugas gabungan berhasil menjaring puluhan angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dalam operasi gabungan Cipta Kondisi Triwulan III di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di depan pintu masuk Terminal Cibinong, kemarin.
Sopyan/Radar Bogor/c
RAZIA: Petugas gabungan berhasil menjaring puluhan angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dalam operasi gabungan Cipta Kondisi Triwulan III di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di depan pintu masuk Terminal Cibinong, kemarin.

CIBINONG–Sebanyak 33 kendaraan terjaring razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan polisi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di depan pintu masuk Terminal Cibinong, kemarin (11/7).

Kepala Seksi Pengawasan Sarana Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Irwadi Sukisman menuturkan, ini merupakan operasi gabungan Cipta Kondisi Triwulan III bersama polisi, Polisi Militer, Kejaksaan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Negeri Cibinong.
“Hari ini (kemarin, red) ada 33 kendaraan yang ditilang, yakni tiga unit bus sedang AKAP, lima unit pikap, empat unit truk, dan 21 unit angkot,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dia melanjutkan, rata-rata pelanggar karena masa berlaku KIR-nya habis. Bahkan saat diperiksa, ada kendaraan yang sama sekali tidak memiliki KIR dan tidak memperpanjangnya hampir setahun. “Kendaraan yang ditindak bukan hanya dari Kabupaten Bogor, tapi juga dari luar kota seperti Tangerang,” tuturnya.

Dia menambahkan, hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Cibinong juga ada di lokasi razia. Sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda.

“Jadi kami yang melakukan penindakan, diserahkan kepada kejaksaan penuntutan, baru hakim akan mengetok palu,” terangnya.

Mereka yang dikenakan denda, lanjutnya, uangnya masuk ke kas negara. Setelah itu mereka wajib menye­lesaikan surat-suratnya, seperti KIR yang telah habis harus segera diperpanjang. Denda sendiri berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka juga akan diarahkan mengurus perpanjangan.(rp2/c)