25 radar bogor

Perusahaan Laundry Cemari Sungai Cileungsi

CITEUREUP–Pencemaran limbah yang dilakukan PT BW di Jalan Industri Beranta Mulia, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, kembali berlangsung. Perusahaan pencucian atau laundry ini diduga rutin membuang limbah di aliran Sungai Cileungsi.

Kondisi itu merugikan masyarakat. Seperti pengakuan Jayadi (33). Meski tidak memiliki izin pengambilan air tanah, perusahaan itu masih saja beroperasi. Bahkan, mereka makin arogan dengan seenaknya membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke selokan yang menuju sungai di sekitar perusahaan.

Kata dia, perusahaan ini sudah pernah mendapat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Bahkan, DLH sudah mengetahui sejak lama dan telah melayangkan surat agar perusahaan ini ditindak.

Mereka minta Satpol PP Kabupaten Bogor menutup kegiatan usaha jasa laundry PT BW karena disinyalir telah merusak lingkungan. Anehnya, meski sudah diberikan surat penghentian, perusahaan itu hingga kini masih bebas menjalankan aktivitasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak dan Pendataan Perda Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridallah, mengaku belum menerima surat dari DLH Kabupaten Bogor sejak November 2016.

“Jika surat dilayangkan pada November 2016, saya kira pasti ada penanganan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kami di Satpol PP,” tegasnya.

Namun, hingga kini surat itu belum diterimanya. Makanya, Agus akan menanyakan kepada anggotanya, dan segera bertindak cepat bila ada pelanggaran. “Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.(azi/c)