25 radar bogor

Pemkab Bogor Siapkan Payung Hukum

CIBINONG–Pemkab Bogor akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemanfaatan Sumber Mata Air. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar usai halal bihalal di PDAM Tirta Kahuripan, kemarin (11/7).

Adang mengatakan, pemerintah daerah berusaha mengamankan sumber-sumber mata air yang ada. Makanya dilakukan upaya pembentukan perda agar sumber-sumber mata air bisa diamankan.

Hal tersebut juga akan dibahas dalam jajaran direksi bersama dewan pengawas. “Kami merujuk salah satu kabupaten di Lombok. Sumber-sumber mata air mereka sudah dilindungi perda. Nah, kalau di kita belum,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Saat ini, lanjutnya, sedang dicoba berdasarkan rujukan Kabupaten Lombok. Pemerintah daerah juga akan menyusun drafnya seperti apa. Ini akan dilakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dan instansi terkait.  “Sehingga kita tidak akan lagi kehilangan sumber-sumber mata air,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin menuturkan, akan ikut mendorong Perda tersebut. Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Bogor belum melakukan pengaturan. Diharapkan, dengan adanya perda, akan mempermudah penguasaan dan pemanfaatan sumber air yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“PDAM Tirta Kahuripan saat ini sudah memiliki 33 sumber air untuk tiga jenis sumber air, yakni sumber air permukaan seperti sungai dan danau, mata air, dan sumur bor. Diharapkan dengan adanya perda akan mempermudah pemanfaatan sumber air,” tuturnya.

Ia menambahkan, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Sebetulnya ada perizinan untuk penguasaan sumber air, yaitu surat izin pengambilan air. Kemudian untuk pengelolaan sendiri ada surat izinnya. Jadi ada dua jenis, yakni penguasaan dan izin pengelolaan,” pungkasnya.(rp2/c)