CILEUNGSI–Manajemen PT Kembang Griya Cahaya, pengembang Metland Transyogi, membantah mencaplok lahan milik Camat Jonggol Beben Suhendar dan Husdi Karyono.
Bantahan itu disampaikan langsung GM Corporate Communications and CRM PT Kembang Griya Cahaya, Lily Nurlita, lewat surat resminya kepada Radar Bogor, Selasa (11/7).
“Kami informasikan berdasarkan koordinasi internal antara litigasi dengan bagian pertanahan, PT Kembang Griya Cahaya tak memiliki data tanah seluas 3.730 meter persegi di Kampung Lampung, Rawabelut, Desa Cileungsikidul,” jelasnya.
”Dalam hal ini, klaim tanah yang dimaksud tidak ada di lokasi Metland Transyogi,” ujarnya. Begitu juga terkait somasi yang disampaikan Purwanto Kitung and Associates, mewakili Husdi Karyono dan Beben Suhendar kepada PT Kembang Griya Cahaya.
“Pihak litigasi perusahaan telah mencoba menghubungi kuasa hukum pelapor untuk mengklarifikasi informasi, tapi kuasa hukum tidak dapat dihubungi,” terangnya.
Sebelumnya, Beben Suhendar bersama Husdi Karyono, lewat kuasa hukumnya, Sulasmo, menyesalkan sikap PT Kembang Griya Cahaya, yang dianggapnya telah mengakuisisi sebidang tanah miliknya.
“Siapa pun harus taat hukum. Saya harap perusahaan paham bahwa legalitas tanah sudah jelas dan dilindungi hukum,” ujarnya.(azi/pin/c)