CIBINONG–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor tak bisa berbuat banyak untuk membela para pekerja. Pasalnya, 88 pekerja yang menjadi korban pemberhentian kerja sepihak oleh PT Tirta Sukses Perkasa (TSP), tak mampu ditangani Disnaker.
Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menjelaskan, dinas hanya berfungsi sebagai mediator yang menyiapkan fasilitas untuk mediasi.
“Kami hanya sebagai mediator dan harus independen. Tidak bisa dipengaruhi siapa pun,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Dia melanjutkan, pihaknya hanya dapat memberikan surat anjuran kepada pekerja yang merasa dirugikan perusahaan, yang merupakan cabang Indofood CBP Asahi tersebut. Jika anjuran itu tidak dilaksanakan perusahaan, maka bisa diadukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Jadi tidak ada pemanggilan kepada perusahaan, ya mau ngapain lagi karena kami sudah memberikan surat anjuran. Kami hanya sebagai mediator,” terangnya.
Disinggung mengenai adanya rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menemui pengusaha, menurutnya, persoalan ini juga tidak bisa diselesaikan DPRD.
“Yang bisa hanya hubungan industri. Saya hanya berharap perusahaan segera membayar hak pekerjanya yang diberhentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, delapan perwakilan karyawan PT Tirta Sukses Perkasa (TSP) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bogor.
Mereka mengadukan perusahaan di Jalan Kol Bustomi, Kampung Lengis, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, itu telah memberhentikan 88 pekerja secara sepihak.(rp2/c)