25 radar bogor

Disnaker Hanya Bantu Mediasi

PHK: Perwakilan PT Tirta Sukses Perkasa (TSP) saat mendatangi DPRD Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
PHK: Perwakilan PT Tirta Sukses Perkasa (TSP) saat mendatangi DPRD Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

CIBINONG–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor tak bisa berbuat banyak untuk membela para pekerja. Pasalnya, 88 pekerja yang menjadi korban pemberhentian kerja sepihak oleh PT Tirta Sukses Perkasa (TSP), tak mampu ditangani Disnaker.

Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menjelas­kan, dinas hanya berfungsi sebagai mediator yang menyiap­kan fasilitas untuk mediasi.

“Kami hanya sebagai mediator dan harus independen. Tidak bisa dipengaruhi siapa pun,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Dia melanjutkan, pihaknya hanya dapat memberikan surat anjuran kepada pekerja yang merasa dirugikan perusahaan, yang merupakan cabang Indofood CBP Asahi tersebut. Jika anjuran itu tidak dilaksa­nakan perusahaan, maka bisa diadukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jadi tidak ada pemanggilan kepada perusa­haan, ya mau ngapain lagi karena kami sudah memberikan surat anjuran. Kami hanya sebagai mediator,” terangnya.

Disinggung mengenai adanya rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabu­paten Bogor menemui pengu­saha, menu­rutn­ya, persoalan ini juga tidak bisa diselesaikan DPRD.

“Yang bisa hanya hubungan industri. Saya hanya berharap perusahaan segera membayar hak pekerjanya yang diber­hentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, delapan perwa­kilan karyawan PT Tirta Sukses Perkasa (TSP) menda­tangi kantor DPRD Kabupaten Bogor.

Mereka mengadukan perusa­haan di Jalan Kol Bustomi, Kam­pung Lengis, Desa Warung Men­teng, Kecamatan Cijeruk, itu telah memberhentikan 88 pekerja secara sepihak.(rp2/c)