25 radar bogor

jelang Pilkada Serentak 2018, 849.989 Warga Bogor Belum Rekam Data

KEJAR TARGET: Petugas sedang merekam data warga Kabupaten Bogor untuk KTP-el.SOFYAN/ RADAR BOGOR
KEJAR TARGET: Petugas sedang merekam data warga Kabupaten Bogor untuk KTP-el.SOFYAN/ RADAR BOGOR

Agenda politik di Kota dan Kabupaten Bogor semakin dekat. Namun, masih ada sejumlah persoalan yang mengganjal. Salah satunya, banyak warga yang belum rekam data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti menjelaskan, Pemkab Bogor mencatat ada 160.000 jiwa yang sampai saat ini belum melakukan perekaman data KTP-el. “Total data pe­milihan presiden terakhir se­banyak 3,3 juta jiwa, sebanyak 160.000 jiwa belum melakukan perekaman,” ujarnya.

Padahal, kata dia, sesuai ketentuan terkini penggunaan hak pilih baru bisa diikuti bagi yang telah memiliki KTP-el atau setidaknya warga yang sudah masuk daftar pemilih tersebut sudah merekam data.

Ia mengaku, sosialisasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk­capil) Kabupaten Bogor untuk mengejar target warga yang memiliki hak pilih namun belum melakukan perekaman. “Nanti ada tahapan pemutakhiran daftar pemilih oleh KPU untuk sinkronisasi,” ujar dia.

Haryanto menambahkan, jumlah daftar pilih yang sudah terdata saat ini masih bisa berubah. Pihaknya pun akan melakukan pendataan sesuai jadwal tahapan pemilihan kepala daerah. “Jika belum me­miliki KTP-el, dalam aturan masih bisa diperbolehkan menggunakan surat keterangan sementara yang dikeluarkan dari Disdukcapil,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna menambahkan, dari total 984.896 jumlah penduduk Kota Bogor, yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 689.989 orang. Sedangkan, jumlah warga yang sudah wajib memiliki KTP-el sebanyak 729.459 jiwa.

“Saat ini yang baru memiliki KTP-el sebanyak 689.989 jiwa, didominasi warga Kecamatan Bogor Selatan yang paling banyak belum melakukan perekaman, sesuai dengan data sementara dari Disdukcapil tahun 2016,” bebernya.

Undang menambahkan, perkiraan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala daerah di Kota Bogor pada tahun 2018 sebanyak 758.591 jiwa dengan total TPS sebanyak 1.758 titik yang tersebar di enam kecamatan.

“Saya imbau untuk yang belum memiliki perekaman KTP-el di­harapkan dapat segera menghubungi Disdukcapil atau dapat melalui kecamatan/kelurahan untuk melakukan perekaman KTP-el, sesuai aturan yang ditetapkan Disduk­capil,” tuturnya.

Sekadar diketahui, sesuai tahapan saat ini agenda sosialisasi dan pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc, PKK dan PPS dilakukan Oktober. Sedangkan, tahapan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bogor tahun 2018 dimulai November yang diawali dengan penyampaian syarat dukungan bakal calon perseorangan.

“Ada pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan 8-10 Januari 2018, baru penetapan pasangan calon dilakukan pada 12 Februari 2018 dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” ujar Undang.

Jadwal tersebut akan semakin padat hingga 27 Juni 2018 mendatang hingga akhirnya ditetapkan pasangan calon terpilih tiga hari setelah putusan.(ded/c)