BOGOR–Kebijakan zonasi dalam penerimaan siswa baru atau pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ditanggapi beragam oleh masyarakat. Tidak sedikit warga menilai kebijakan tersebut menjadi penghambat siswa dalam memilih sekolah yang diinginkan. Namun, Mendikbud Muhadjir Effendy membantah tudingan tersebut.
Menurut Muhadjir, penerapan sistem zonasi dalam PPDB siswa baru justru memberikan perlindungan kepada peserta didik mendapatkan layanan yang layak di bidang pendidikan.
“Untuk pemerataan kualitas sekolah,” terangnya singkat.
Sementara itu, Dewan Pendidikan Apendi Arsyad mengatakan, kebijakan tersebut ada dampak baik dan tidaknya. Ia merupakan salah satu orang yang mendukung adanya kebijakan tersebut dengan alasan pemerataan pendidikan. Sehingga tidak lagi ada sekolah favorit yang mengumpulkan anakanak pintar dan berprestasi di satu sekolah tersebut. Tapi bisa menyeluruh dan merata.
“Dampak lainnya, orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak untuk ongkos anak, karena dekat dengan rumah, anak terpantau, minimnya tawuran atau penyimpangan lainnya, sehingga anak bisa mudah di kontrol oleh orang tua. Dan semua potensi sekolah merata, anakanak pintar tidak menumpuk di satu sekolah, justru mereka harus berkembang di wilayahnya masingmasing, membawa yang lainnya,” beber Apendi.
Tinggal, pemerintah harus terus memperbaiki berbagai fasilitas sekolah di beberapa daerah yang memang mem butuhkan secara merata, tidak hanya di sekolahsekolah favorit. “Ya, memang intinya tidak akan ada lagi sekolah favorit,” tegasnya.
Memang, lanjutnya, akan ada ketidakseimbangan di beberapa daerah karena tidak banyak memiliki sekolah. “Itu tantangan kedua, bahwa pemerintah juga harus menyisir daerahdaerah seIndonesia, mana yang tidak banyak memiliki sekolah yang bisa menyebabkan banyaknya anak tidak terserap dalam pendidikan. Bangun sekolahsekolah atau bikin kebijakan lain nya yang mendukung,” ungkap Apendi.
Sementara itu, Sekdisdik Kabupaten Bogor Yadi Mulyadi menanggapi bahwa memang aturan tersebut sudah berlaku secara universal untuk kepentingan bersama sebagai pemerataan pendidikan. Sehingga memang diwajibkan bahwa anakanak di daerah tersebut masuk ke sekolah di wilayah terdekat dengan rumahnya.
“Intinya masukkan saja anak masingmasing ke sekolah terdekat, tidak perlu memikirkan poin ke sekolah lain. Itu kebijakan universal, tidak hanya di Kabupaten Bogor, tapi secara menyeluruh seIndonesia. Bahkan tadinya dipertimbangkan sebanyak 90 persen masalah zonasi. Jadi masukkan saja dulu ke sekolah terdekat, kalau nilai anak besar, daftar di yang terdekat, ya pasti akan masuk,” cetus Yadi. (ran//c)