25 radar bogor

KPK vs DPR Yusril Janji Netral

JAKARTA–Strategi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) “men yerang” Komisi Pem berantasan Korupsi (KPK) memasuki bab ak baru. Hari ini (10/7), tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bakal meng ha dirkan beberapa pak ar hukum untuk dim intai masukan sebagai bahan menge valuasi KPK Yang pertama diundang adalah Prof Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara. “Saya telah menerima surat resmi dari DPR RI yang mengundang saya untuk hadir dalam rapat dengan pansus angket,” terang Yusril kemarin (9/7).

Yusril mendapat giliran pertama sebelum pansus mengundang pakar yang lain. Dia menyatakan akan hadir memenuhi undangan pansus pada hari ini pukul 14.00. Sesuai dengan yang tertera dalam undangan itu, dia diminta masukan sebagai pakar hukum tata negara. Rencananya, Yusril akan menerangkan keberadaan hak angket dalam hukum tata negara dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap KPK.

Dia juga diminta menjelaskan di manakah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, Yusril juga akan menerangkan sejarah penyusunan Undang-Undang KPK. “Pada 2002, saya mewakili pemerintah ikut membahas RUU KPK dengan DPR sampai selesai,” terang ketua umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Menurutnya, dia akan menerangkan topik tersebut berdasarkan ilmu dan pengalaman yang dia miliki sesuai dengan prinsip-prinsip akademisi. Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan pansus angket. “Juga tidak berada dalam posisi untuk memperkuat atau melemahkan KPK,” tegasnya.

Dia hanya akan menjelaskan segala yang diminta untuk diterangkan secara akademis. Dia akan berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepentingan politik pihak mana pun. Keterangan yang akan dia sampaikan hari ini adalah penjelasan akademis, sehingga terbuka untuk didengar dan didebat oleh siapa saja.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu menyatakan, dia akan menghormati pandangan akademis yang berbeda. Jika ada pendapat akademisi lain yang lebih kuat bukti dan argumentasinya dibanding pandangannya, maka dia akan dengan ikhlas meninggalkan pendapatnya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya.

Di sisi lain, dukungan kepada KPK yang tengah “diserang” Pansus Hak Angket terus berdatangan. Anggota Koalisi Tolak Hak Angket (Kotak) Kurnia Ramadhana menyatakan, dukungan masyarakat terhadap KPK masih sangat besar. Begitu pula dengan tingkat kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi, juga masih tinggi. ”Jadi, KPK jangan sampai gentar,” ujarnya usai menggelar aksi teatrikal tolak hak angket di depan gedung KPK, kemarin.

Sampai saat ini, masyarakat antikorupsi tetap tidak setuju dengan langkah-langkah yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK. Sebab, dikhawatirkan, upaya itu hanya sebagai pintu masuk bagi DPR untuk merevisi UU KPK. ”Soal mereka (pansus hak angket) mengunjungi napi di Lapas Sukamiskin, kami tidak mengerti. Karena dari pengertian napi saja adalah orang yang terbukti melakukan kejahatan,” ungkapnya.

Untuk menyindir pansus angket KPK, Kurnia bersama sejumlah anggota Kotak lainnya menggelar aksi teatrikal di depan gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Seorang yang mengenakan batik dan peci diplot berperan sebagai FH (Fahri Hamzah). FH bersama anggota pansus lain lantas dibuat seolah-olah mendatangi napi koruptor di Lapas Sukamiskin.

Sesampainya di lapas, para politikus disambut sukacita oleh sekelompok napi koruptor. Mereka memberikan karangan bunga yang kemudian dikalungkan ke leher FH dan anggota pansus lain. Semua napi bahagia karena uneg-uneg tentang KPK yang terpendam begitu lama akhirnya tercurahkan. ”Napi koruptor adalah pendukung utama panitia angket KPK,” terang peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Sementara terkait penanganan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), banyak pihak meminta KPK bersikap tegas terhadap saksi dari unsur politikus yang mangkir. Setidaknya, dengan menggunakan opsi jemput paksa sesuai yang diatur dalam hukum acara pidana. ”Sesuai aturannya kan begitu,” ujar Bibit Samad Rianto, mantan pimpinan KPK saat dihubungi Jawa Pos.

Menurut Bibit, aturan pemanggilan paksa secara jelas diatur dalam undang-undang. Sehingga, KPK tidak perlu ragu menggunakan opsi tersebut. Apalagi, setiap pemanggilan paksa akan di-backup pihak kepolisian. ”Yang jelas kalau dipanggil dua kali tidak datang, yang ketiga bisa dipanggil paksa, begitu juga di kepolisian,” papar purnawirawan jenderal polisi tersebut.

Aktivis ICW Tibiko Zabar menambahkan, secara umum publik menilai Pansus Angket KPK hanya mengganggu pengusutan perkara korupsi, terutama e-KTP. Karena itu, KPK harus tetap fokus mempercepat penanganan kasus tersebut. ”KPK bisa disibukkan dengan hal-hal semacam ini (angket), pemanggilan segala macam,” ungkapnya.(tyo)