25 radar bogor

Wakapolri: Laporan Ndeso Mengada-ada

JAKARTA–Laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang, putra Presiden Jokowi, mentok. Polri mem utuskan untuk tidak menind aklanjuti kasus tersebut karena tidak terdapat unsur pidana. Wakapolri Komjen Syafruddin menuturk an, laporan ujaran kebencian atas video Kaesang yang terdapat kata ”Ndeso” itu mengada-ada. Karena itulah, laporan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. ”Tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti, kalau yang tidak masuk akal buat apa,” ujarnya. Kata ndeso, lanjutnya sejak Syafruddin kecil sud ah menjadi pa tron untuk sebuah guyonan.

Karena itu, Polri juga harus bekerja secara rasional. ”Rasional saja, cuma guyonan kok,” paparnya ditemui di teras gedung utama Mabes Polri,” jelasnya pasca pertemuan dengan pimpinan KPK.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rikwanto menuturkan, M. Hidayat yang menjadi pelapor sebenarnya sudah 60 kali melaporkan terkait berbagai kasus. Laporan itu berlangsung sekitar setahun hingga Juni 2017. ”Namun, sebagian besar laporan itu tidak ditindaklanjuti karena memang tidak ada pidananya. Tentunya, semua lihat bagaimana unsurunsurnya ,” papar jenderal
berbintang satu tersebut di kantor Divhumas Polri.

Apa saja kasus yang dilaporkan Hidayat? Dia mengungkapkan bahwa kasus yang dilaporkan beragam. Kemungkinan, bila dia melihat sesuatu yang tidak pas, dia langsung melapor kannya. ”Macam-macam,” jelasnya. Terkait Hidayat yang berstatus tersangka, dia menjelaskan bahwa hingga saat ini statusnya masih sama. Namun, memang tidak dilakukan penahanan terhadap Hidayat. ”Semua itu pertimbangan subyektif penyidik,” ujarnya.

Kemungkinan karena Hidayat itu tidak menunjukkan tanda untuk melarikan diri. Yang pasti, kasusnya hingga saat ini masih berlanjut. ”Masih proses kasusnya itu,” urai mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Kaesang Pangarep tidak cukup bukti. Alhasil, polisi menghentikan kasus itu.
Mantan Kapolres Nunukan Polda Kaltim itu menuturkan bahwa bila suatu kasus yang tidak cukup bukti, dan telah diuji dalam penyelidikan maka polisi berhak menghentikan. “Penyelidikan untuk menguji apakah ada tindak pidana pada sebuah kasus yang dilaporkan. Kalau tidak, tidak bisa ke penyidikan. Ngapain coba,” terang dia. Dia menambahkan, M. Hidayat, pelapor, melaporkan di Polresta Bekasi, Jawa Barat, tidak membawa alat bukti. “Kalau
misal benar, bawa alat bukti fisiknya. Apa itu flash disk atau video. Ini nggak,” papar dia.

Polisi telah memintai keterangan dari saksi ahli bidang bahasa. Kemudian, lanjut Argo, ketiga saksi ahli itu menyatakan tidak ada tuturan Kaesang yang memuat unsur pidana. Saat disinggung terkait perkembangan kasus Hidayat, Argo menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan. Kasus ujaran kebencian Hidayat masuk wilayah hukum Polresta Bekasi. “Tidak dihentikan kasus Hidayat. Lalu, kenapa tidak ditahan karena polisi menangguhkan penahanan Hidayat,” jelasnya. “Istri Hidayat yang menjadi jaminan penangguhan kasus tersebut,” tambahnya. (idr/sam)