25 radar bogor

Ki Gendeng Pindah ke Lapas Paledang

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas

 

DILIMPAHKAN: Paranormal Ki Gendeng Pamungkas saat diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Bogor, kemarin (6/7). Fikri/Radar Bogor

BOGOR-Meski harus mendekam di jeruji besi atas tuduhan diskriminasi etnis, paranormal Ki Gendeng Pamungkas seolah tak jera. Saat digelandang ke Lapas Kelas IIA Palendang, Kota Bogor, kemarin (6/7), ia tetap melontarkan kalimat bernada SARA di hadapan pewarta. “Tetap semangat! Tetap melawan C***isasi. Ini republik tambah kacau tambah C*** komunis. Gua pesen kepada orang Bogor khususnya, tetap lawan C***isasi,” ujarnya saat hendak menaiki mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, bilangan Ir. H. Djuanda.

Ki Gendeng mengaku menyadari bahwa yang harus dihadapinya merupakan risiko atas sikap yang ia tunjukkan. Tapi lagi-lagi, ia kukuh mempertahankan opininya. “Untuk hal ini, saya akan terus berjuang. Karena ini rezimnya rezim koplak komunis C***, inilah risiko buat saya. Mudahmudahan ke depan, republik ini dipimpin oleh nasionalis sejati. Tetap dukung Prabowo,” cetusnya sambil berlalu

Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bogor, Andi Fajar Arianto mengatakan, Ki Gendeng tiba di Kejari Kota Bogor sekitar pukul 14.30 kemarin (6/7). Berkas Ki Gendeng telah rampung (P21) dari penyidik Polda Metro Jaya untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejari Bogor. “Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan, atas nama tersangka Ki Gendeng Pamungkas,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan, Ki Gendeng bakal mendekam selama 20 hari ke depan di Lapas kelas IIA Paledang. Sebelum sang paranormal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bogor.

Atas perilakunya itu, Ki Gendeng dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal tentang penghapusan diskriminatif dan etnis, hingga pasal tentang ITE. “Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminatif dan Etnis, dan atau Pasal 28 ayat 2 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ki Gendeng Pamunkas, Gregorius Djako mengatakan bahwa perkara yang disangkakan kepada kliennya itu mengadangada. Dirinya menganggap bahwa ujaran yang diucapkan oleh Ki Gendeng adalah hal yang biasa. “Karena menurut kami ini mengada-ngada, yang disampaikan itu hal yang biasa saja, bukan hal yang luar biasa,” ujarnya.

Meski begitu, dirinya bersama timnya sudah siap untuk menjalani peridangan. “Kami yang pasti sudah siapkan. Tim sudah siap untuk nanti kita hadapi di persidangan. Satu pasal saja, ujaran kebencian, maksimal lima tahun, tapi kita lihat saja di persidangan,” tukas Greorius.(rp1/d)