25 radar bogor

Jonggol Waspada HIV

BOGOR–Penyebaran virus HIV/Aids sudah masuk ke perkampungan. Camat Jonggol, Kabupaten Bogor, Beben Sunandar bahkan menyebut di wilayahnya terdapat kampung dengan 30 warga positif HIV. Kata Beben, kampung itu bernama Sukasirna, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol.

“Memang benar, ada 30 warga kampung yang positif terkena HIV. Saat ini tengah menjadi perhatian kami,” ucapnya kepada Radar Bogor.

Terlebih lagi, virus itu sudah menelan satu korban jiwa. Sementara, penanganan medis berkala baru diterapkan kepada dua warganya. “Totalnya semua 33. Satu meninggal dan dua orang sudah tertangani,” ucapnya.

Menurut Beben, kondisi itu berkaitan dengan masih maraknya aktivitas warung remang-remang yang dijadikan tempat hiburan malam (THM). Sehingga, kegiatan prostitusi tersebut dengan mudah menularkan virus mematikan itu. “Sosialisasi akan terus kami galakkan. Selain itu, razia terus kami lakukan,” ujarnya.

Untuk menuntaskan persoalan itu, pihak kecamatan juga menggandeng kepolisian. Sehingga, warga akan takut melakukan perzinaan, dan para pegiat usaha esek-esek mene­rima efek jera.

Terpisah, Kapolsek Jonggol, Kom­pol Agus mengaku kembali rutin melakukan operasi malam dan razia. Kegiatan tersbut akan menyasar pada THM di Jonggol. “Kalau sudah seperti ini, maka menjadi PR besar untuk kami mem­berantas prostitusi,” cetusnya.

Dia mengultimatum, warga yang mendirikan rumah prostitusi atau rumah bordil, bisa dipidana berdasarkan Pasal 296 KUHP. Misalnya, menyediakan rumah atau kamar-kamar kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur. Hukumannya penjara maksimal satu tahun empat bulan dan denda Rp15 juta.(azi/c)

Penyebaran virus HIV/Aids sudah masuk ke perkampungan. Camat Jonggol, Kabupaten Bogor, Beben Sunandar bahkan menyebut di wilayahnya terdapat kampung dengan 30 warga positif HIV. Kata Beben, kampung itu bernama Sukasirna, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol.

“Memang benar, ada 30 warga kampung yang positif terkena HIV. Saat ini tengah menjadi perhatian kami,” ucapnya kepada Radar Bogor.

Terlebih lagi, virus itu sudah menelan satu korban jiwa. Sementara, penanganan medis berkala baru diterapkan kepada dua warganya. “Totalnya semua 33. Satu meninggal dan dua orang sudah tertangani,” ucapnya.

Menurut Beben, kondisi itu berkaitan dengan masih maraknya aktivitas warung remang-remang yang dijadikan tempat hiburan malam (THM). Sehingga, kegiatan prostitusi tersebut dengan mudah menularkan virus mematikan itu. “Sosialisasi akan terus kami galakkan. Selain itu, razia terus kami lakukan,” ujarnya.

Untuk menuntaskan persoalan itu, pihak kecamatan juga menggandeng kepolisian. Sehingga, warga akan takut melakukan perzinaan, dan para pegiat usaha esek-esek mene­rima efek jera.

Terpisah, Kapolsek Jonggol, Kom­pol Agus mengaku kembali rutin melakukan operasi malam dan razia. Kegiatan tersbut akan menyasar pada THM di Jonggol. “Kalau sudah seperti ini, maka menjadi PR besar untuk kami mem­berantas prostitusi,” cetusnya.

Dia mengultimatum, warga yang mendirikan rumah prostitusi atau rumah bordil, bisa dipidana berdasarkan Pasal 296 KUHP. Misalnya, menyediakan rumah atau kamar-kamar kepada perempuan dan laki-laki untuk melacur. Hukumannya penjara maksimal satu tahun empat bulan dan denda Rp15 juta.(azi/c)