25 radar bogor

Spanduk Cabup tak Perlu Izin

DITURUNKAN PAKSA : Tim dPKPP menertibkan spanduk sejumlah perusahaan di sekitar Jalan Tegar Beriman, kemarin. (Sofyan/ Radar Bogor)
DITURUNKAN PAKSA : Tim dPKPP menertibkan spanduk sejumlah perusahaan di sekitar Jalan Tegar Beriman, kemarin. (Sofyan/ Radar Bogor)

CIBINONG–Lemahnya penga wasan, mengakibatkan spanduk liar di Kabupaten Bogor terus menjamur. Bahkan, mengganggu keindahan dan keselamatan warga.

Kepala Bidang Reklame pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iwan Irawan mengaku mendapat kan banyak keluhan spanduk yang dipasang sembarangan tanpa izin.

Oleh karena itu, pihaknya akan rutin melakukan penertiban. Di antaranya pertigaan lampu merah Simpang Sen tul, kawasan Stadion Pakansari, Jalan Raya Tegar Beriman dan simpang empat PDAM.

Kemarin saja, sejak pukul 09.0013.00 WIB, tim menertib kan ratusan spanduk, banner, hingga umbul-umbul. “Yang ditertibkan itu yang telah habis masa izin nya, penempatan tidak sesuai dengan ketentuan, dan membaha yakan masyarakat terutama pengguna jalan. Besok (hari ini, red) di jam yang sama akan dilanjut di lokasi yang berbeda,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Hingga saat ini, ia mengaku sosialisasi terus dilakukan. Seperti bagaimana tata cara pemasangan reklame atau spanduk dengan melibatkan stakeholder lainnya. Sejauh ini, masih banyak yang belum memahami cara pemasangan yang benar sehingga mengakibatkan banyaknya pelan g garan. “Seperti pemasangan spanduk di pohon. Itu tidak boleh karena bisa membuat kumuh daerah,” jelasnya.

Namun, untuk pemasangan spanduk para bakal calon bupati yang dipasang beberapa partai politik di depan sekretariat masing-ma sing, menurutnya tidak menjadi masalah. Meski begitu, ia akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berkaitan dengan pemasangan alat peraga. “Lima tahun sekali tiap pilkada, kami koordinasi dengan Panwaslu mengenai alat peraga kampanye. Kami juga membuat surat edaran bupati berkaitan dengan tata tertib pemasangan spanduk kampanye. Untuk mengatur itu, kami adopsi perda reklame dan aturan dari Panwaslu,” terangnya.

Masih kata Iwan, dalam pemasangan reklame, Kabupa ten Bogor memiliki mekanisme yang harus ditempuh pemohon. Di antaranya, pemohon harus menempuh izin ke pemasangan reklame di Kabupaten Bogor ada mekanisme yang harus ditempuh pemohon. Pertama, ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lalu ke Badang Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). “Yang terakhir untuk masalah konstruksi mengenai ukuran dan letak yang sifatnya teknis itu izinnya ke kami. Kami mengendalikan reklame yang akan berdiri atau yang sudah berdiri,” terangnya.(rp2)