25 radar bogor

Ketua Dewan Ngamuk ”Diusir” dari Paripurna

BOGOR–Apa yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono ini tak patut ditiru. Bukannya mengalah karena salah kostum saat memimpin sidang paripurna, politikus Partai PDI-Perjuangan itu malah ngamuk-ngamuk dalam sidang paripurna dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Bogor 2018, kemarin (5/7).

Untung, yang menggunakan seragam Ormas Pemuda Panca Marga (PPM) itu, dinilai tidak etis untuk memimpin jalannya sidang oleh para anggota. Protes itu, sesaat setelah Untung menge tuk palu tanda sidang paripurna pembahasan KUA dan PPAS APBD Kota Bogor 2018. Salah satu peserta sidang yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Bogor, Teguh Rihananto, memberikan interupsi atas keberatannya mengenai seragam yang dikenakan Untung dalam sidang.

Teguh menganggap, sidang paripurna merupakan sesuatu yang sakral. Sehingga, menurut dia, tak pantas jika menghadirinya dengan mengenakan seragam organisasi lain, terlebih dipakai oleh pemimpin sidang.
Untuk itu, dia meminta sidang yang sempat molor sejam itu untuk ditunda sementara dengan mempersilakan Untung mengganti baju terlebih dahulu.

“Paripurna ada kode etiknya juga yang sudah disepakati, seperti pakaian, kehadiran, dan sikap. Menggunakan baju berwarnawarni tak jadi masalah. Hanya saja, ketika menggunakan pakaian yang seperti itu, kalau bisa ganti kenapa tidak,” jelas Teguh kepada wartawan usai paripurna.

Setelah mendengar interupsi dari Teguh, sontak, Untung memberikan penjelasan dengan nada tinggi. Ia berdalih akan membuang waktu lama jika menunggu dirinya mengganti baju. Untung juga mengatakan bahwa dirinya sudah izin terlebih dahulu kepada para pimpinan DPRD sebelum memulai sidang yang baru dimulai pukul 11.00 tersebut.

“Daripada nunggu jam satu. Saya rasa lebih bagus. Toh, saya sudah bicara kepada pimpinan. Anda kenapa tidak bilang sejak awal, dari awal saya minta pengertian. Kecuali kalau saya langsung duduk di sini dan tanpa permintaan maaf kepada anggota,” ucapnya di tengahtengah sidang.

Tak terima diminta keluar untuk mengganti baju, Untung malah mempersilakan Teguh keluar dari ruang sidang. “Silakan kalau Anda tidak suka, silakan Anda yang keluar. Tidak ada paripurna pun tidak masalah,” ungkap Untung.

Perdebatan itu kemudian diredakan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi yang juga memberikan interupsi. Ia sepakat agar persidangan dilanjutkan. Selain waktunya tidak memungkinkan, hal tersebut juga dianggapnya bukan masalah, karena Untung sudah meminta izin terlebih dahulu.

“Saya pikir substansinya hari ini kita laksanakan paripurna. Mengenai seragam, saya sepakat, karena sudah izin maka saya pikir tidak masalah dilanjutkan. Jadwalnya sudah tertunda, jadi, jangan sampai
mengulur­ngulur waktu karena permasalahan ini. Tapi dengan catatan, ke depannya jangan sampai terulang lagi, Ketua,” ucapnya.

Sidang pun dilanjutkan. Kemudian, Wali Kota Bogor, Bima Arya membacakan laporan di hadapan para peserta sidang paripurna. Tapi, belum sempat selesai membacakan laporan, tiba­tiba sempat terputus karena interupsi dari Untung yang menganggap Bima terlalu berteletele. “Interupsi, Pak Wali, tolong langsung saja dibacakan poinpoin intinya. Karena saya juga ada keperluan,” kata Untung. Bima pun melanjutkan pembacaan laporan tersebut.

Kemudian, di akhir persidangan, Untung kembali menerangkan kepada seluruh peserta sidang mengenai alasan dirinya mengenakan seragam tersebut dengan nada meninggi. Di sinilah keributan kembali terjadi. Rupanya, ada beberapa kalimat yang dianggap Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, tidak etis diucapkan oleh Untung.

Untuk itu, Jenal langsung memberikan interupsi atas keberatannya. “Kalau Ketua ingin izin, silakan keluar. Ini rapat paripurna yang sangat sakral. Sehingga tidak perlu mengeluarkan kalimat­kalimat yang tidak semestinya,” ucap Jenal.

Kondisi sempat gaduh lantaran beberapa peserta sidang menyuarakan pendapatnya secara berbarengan. Tak lama, anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Abuzar turut memberikan interupsi. Ia mengatakan , tanpa menggunakan alasan waktu yang sudah mepet pun, pelaksanaan sidang memang sudah telat satu jam. Untuk itu, dirinya meminta agar kebiasaan ngaret yang kerap kali terjadi saat sidang paripurna dihilangkan.

“Hampir terjadi setiap paripurna. Jadi, kita sudah ingatkan ini untuk berlangsung efisien, bahwa semua kita anggota dan pimpinan untuk memperhatikam waktu agar semua agenda yang direncanakan masing­masing pejabat yang ada di sini bisa dilaksanakan. Ini tugas negara, jauh lebih penting dari tugas­tugas lainnya,” tandasnya.

Jelang sidang berakhir, Untung nampak menghilang dari kursi pimpinan sidang. Maka, sidang dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, untuk pembacaan doa tanda sidang paripurna berakhir.

Sejatinya, aturan penggunaan pakaian dalam sidang atau rapat paripurnda DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Pasal 86 ayat 1 dan 2. Disebutkan, bahwa dalam menghadiri rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD mengenakan pakaian, sipil harian dalam hal rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD; sipil resmi dalam hal rapat direncanakan akan mengambil keputusan DPRD. Atau dalam menghadiri rapat paripurna, pimpinan dan anggota DPRD mengenakan pakaian sipil lengkap dengan peci nasional dan bagi wanita berpakaian nasional.(rp1/c)