25 radar bogor

Jangan Persulit Warga Pabuaran Mekar

CIBINONG–Warga Kelurahan Pabuaran Mekar, sempat khawatir akan kesulitan saat memenuhi berbagai kebutuhan administrasi. Sebab, telah berpisah dari Kelurahan Pabuaran sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 125.1/3273/BAK pada 16 Juni 2017.

Terlebih, ada kartu tanda penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) yang belum berubah. Lurah Pabuaran Mekar, Apid Junaedi menuturkan, untuk urusan ke bank atau sekolah kode Kelurahan Pabuaran Mekar belum muncul dan masih menggu nakan yang lama.

Lebih lanjut ia mengatakan, telah menyiapkan surat ketera ngan apa bila ada masya rakat yang kesuli tan dalam identitas diri. Sementar itu, Camat Cibinong, Bambang Tawakal mengatakan jika ada hambatan maka surat keterangan diberikan terlebih dahulu dari kelurahan, termasuk RT dan RW.

Kabid Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Darmatin Dirgantara mengungkapkan, kalau memang sudah dibentuk RT dan RW maka sudah bisa dengan alamat yang baru. Hanya proses cetak KTP saja yang belum. Sebetulnya, kata dia, KTP Kelurahan Pabuaran yang lama masih bisa digunakan sebelum mereka mendapatkan yang baru. Menurutnya, prosesnya tidak sebentar mulai pembentukan RT, RW kemudian perubahan biodata. “Tidak ada masalah sebetulnya untuk itu. Jadi jangan mempersulit masyarakat hanya karena ada perubahan ini. Saat ini tinggal proses penyelesaian saja tetapi secara bertahap,” pungkasnya.(rp2)