25 radar bogor

GARA-GARA ’’NDESO’’

Kaesang Pangarep

Mulutmu harimaumu. Itulah yang pantas disematkan pada kejadian Kaesang, putra Presiden Jokowi. Dia dilaporkan seseorang bernama M Hidayat ke Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya akibat video yang diunggahnya. Dalam video itu, Kaesang melontarkan kata-kata “ndeso”. Uniknya, pelapor berstatus tersangka untuk kasus ujaran kebencian.

Dalam video yang diunggah ke YouTube, Kaesang tampak berkomentar soal korupsi dan kasus Ahok. Dalam video berdurasi 1 menit 44 detik itu Kaesang berbicara dengan latar belakang sebuah layar komputer.

Berikut pernyataan Kaesang dalam video; emangnya masih jaman minta proyek sama ortu yang di pemerintahan. Dasar ndeso! Kayaknya harus disensor (keluar suara sensor). Malu dong punya embel-embel gelar dari luar negeri. Ini bukan contoh yang baik. Balik ke Indonesia bukan bangun lebih baik, malah ngehancurin.

Selanjutnya, Kaesang juga menyebut ini adalah contoh betapa buruknya generasi kita. Lalu, muncullah video adanya puluhan anak kecil yang berteriak ”Bunuh Ahok sekarang juga.” Di sini aku bukannya membela Pak Ahok, saya mempertanyakan mengapa anak seperti mereka bisa seperti itu. Bagaimana bisa anak kecil seperti itu sebarkan kebencian. Dasar ndeso!

Untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik itu kita harus kerja sama. Bukan malah saling mengadu domba, mengkafirkafirkan, tidak mau mensalatkan orang lain karena perbedaan memilih pemimpin. Apaan coba, dasar ndeso!

Terkait laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan, pihaknya berjanji memproses pelaporan yang menyeret Kaesang Pangarep. Meski putra orang pertama di Indonesia, polisi tidak memberikan keistimewaan.

Sementara sang pelapor, Hidayat, juga dijadikan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial YouTube pada tahun lalu. ”Penulisan caption di YouTube masalah video Pak Kapolda waktu itu,” jelas dia.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka terhadap Hidayat baru diketahui setelah ramai pemberitaan pelaporan pemilik akun Kaesang Pangarep ke Markas Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (2/7), dengan laporan nomor LP/1049/K/VI.2017/ SPKT/Restro Bekasi Kota.

Kembali soal ucapan Kaesang yang dialporkan ke polisi, Hidayat yang berprofesi pegawai swasta menganggap Kaesang melakukan ujaran kebencian. ”Bagi saya, kata ndeso yang disampaikan itu mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat desa,” terang Hidayat saat ditemui sejumlah wartawan di rumahnya di Perumnas I, Jalan Palem V, RT 04/08, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (5/7).

Menurut Hidayat, desa itu adalah sebuah golongan masyarakat yang berada di pedesaan. Bila golongan itu dikonotasikan sebagai masyarakat rendah dan menjadi analogi untuk mempersepsi sesuatu yang negatif, maka masyarakat desa menjadi sebuah stigma bahwa masyarakat desa itu rendah.
”Dasar ndeso lo, kampungan lo. Itu termasuk ujaran kebencian terhadap masyarakat desa,” ucapnya juga. Hidayat juga bingung dengan polisi yang langsung merespons cepat proses penyelidikan kasus yang dia laporkan beberapa hari lalu tersebut.

”Saya heran, sebelumnya banyak laporan yang saya layangkan, tapi hampir tidak pernah ditindaklanjuti. Tapi laporan terhadap Kaesang cepat sekali ditangani,” katanya juga. Hidayat juga mengatakan, laporannya ke Markas Polres Metro Bekasi bukan hanya terhadap Kaesang, tetapi ada dua nama lainnya. Yakni, Ade Armando, dosen Universitas Indonesia (UI) dan sutradara film Kau Adalah Aku Yang Lain, Anto Galon. Hidayat memaparkan, Ade Armando dia laporkan karena telah mengumbar kebencian terhadap Front Pembela Islam (FPI) dengan menulis di media sosial dengan menyebut ”FPI pengecut beraninya keroyokan”.

Sedangkan, Anto Galon dilaporkan karena menulis katakata di akun Twitter-nya, ”Yang
menyuruh salat adalah yang paling berdosa”. ”Jadi, saya melaporkan secara bersamaan pemilik akun Kaesang, Ade Armodo, dan Anto Galon,” kata Hidayat.

Dia juga memaparkan, sebagai warga negara punya berhak melaporkan siapa pun yang telah mengucapkan kebencian atau melakukan penodaan agama. Sebab, dia sadar, negara ini adalah negara hukum. ”Jadi, sebagai warga negara yang baik, apabila mengetahui dan melihat adanya perbuatan melanggar pidana, ya harus dilaporkan,” papar pria berjenggot tersebut.

Hidayat juga menjelaskan, untuk bukti permulaan pelaporannya terhadap tiga orang itu ke polisi, dia sudah menyertakan video yang diunggah atas nama Kaesang, lalu bukti print out akun milik Ade Armando dan Anto Galon. ”Sebagai bukti permulaan semua itu sudah saya berikan kepada polisi,” tandasnya. (sam/idr)