25 radar bogor

Satpol PP Kewalahan Tertibkan PKL

Cibinong kembali muncul.
MELANGGAR: Kendati telah ditertibkan, PKL di sekitarCibinong kembali muncul.

CIBINONG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor berencana melahirkan peraturan daerah (perda) untuk mengatur pedagang kaki lima (PKL).

Kabid Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah berharap, melalui aturan itu, PKL dapat ditata dengan baik. “Kami bisa lebih mudah lagi melakukan penertiban,” ucapnya kepada Radar Bogor, kemarin (4/7).

Ia juga mengaku kesulitan menertibkan para PKL karena belum optimalnya pembinaan. Sehingga,  meski  berulang  kali  dilakukan penertiban, muncul lagi.

Oleh karena itu, ia berharap melalui peraturan itu pemerintah dapat mengatur lebih spesifik pembinaan terhadap mereka agar tidak terus menerus menjadi persoalan yang berkepanjangan. “Selama ini kami melakukan penertiban tetapi tidak ada solusinya,” tuturnya.

Menurutnya, dalam aturan tersebut perlu ditekankan bahwa PKL harus ditata kapan dan di mana lokasi yang dapat digunakan untuk berjualan.  Misal, sambung dia, PKL basah dan kuliner hanya diperbolehkan sejak sore hingga malam atau dini hari. Selain itu, bisa juga tidak diperbolehkan berjualan dari pagi hingga sore hari.  “Tempat yang steril dari PKL juga harus ditentukan.  Makanya,  ini  sangat  perlu diperhatikan,” paparnya.(rp2/c)