25 radar bogor

Perang Spanduk Calon Wali Kota

PERANG SPANDUK: Spanduk dan baliho calon wali kota Bogor mulai bersileweran di sejumlah jalan protokol Kota Bogor.
PERANG SPANDUK: Spanduk dan baliho calon wali kota Bogor mulai bersileweran di sejumlah jalan protokol Kota Bogor.

BOGOR–Masa kampanye pemilihan wali kota (Pilwalkot) Bogor 2018 masih jauh. Penetapan calon pun belum diumumkan oleh KPU Kota Bogor. Namun, di sejumlah jalan protokol Kota Hujan, puluhan spanduk dan baliho calon wali kota sudah banyak berseliweran.

Terutama di ruas-ruas jalan utama Kota Bogor, seperti Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Jalan Pajajaran, dan Jalan Ahmad Yani. Selain ada yang dipampang dengan menggunakan billboard, ada pula yang hanya dengan selembar kain berukuran sekitar 50 x 30 centimeter. Seperti yang ada di tepian Jalan Sholis. Terdapat sebuah billboard dengan ukuran besar bertuliskan ‘Zaenul Mutaqin Calon Walikota Bogor dari PPP’. Serta selembar kain bertuliskan ‘Dita J Ardiani Calon Walikota Bogor dari Partai Gerindra’.

Kondisi tersebut, membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor gerah. Pasalnya, banyak spanduk yang dipampang tetapi belum mengantongi izin. Seperti yang diungkapkan Kabid Penataan dan Pengolahan Data Bapenda Kota Bogor, Lia Kania Dewi. Menurut dia, sebelum dipampang, ada serangkaian prosedur yang harus terlebih dahulu diselesaikan. “Mekanisme pemasangannya melalui kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), karena ada izin dan sebagainya. Kalau tidak ada izin, ini tidak dibenarkan,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (4/7).

Terlebih, menurutnya, ada peraturan mengenai wide area. Artinya, tidak semua lokasi bisa dipasangi spanduk dan sebagainya, meskipun segala perizinannya sudah lengkap. Tak hanya lokasi, cara penempatannya pun perlu sesuai dengan ketetapan yang berlaku. “Kalaupun ada izinnya lalu dipasang di pohon, itu tidak boleh. Harus dinilai dulu, ditempatkan di wide area atau tidak. Wide area itu daerah- daerah yang terlarang dipasangi spanduk,” terangnya.

Ada beberapa zona yang memang haram untuk dipasangi spanduk ataupun reklame. Di antaranya, di sepanjang jalan sistem satu arah (SSA), kemudian beberapa tempat formal seperti Kantor Komando Distrik Militer (Kodim), dan kantor polisi. “Seputar Kebun Raya, Pajajaran, depan Kantor Kodim, kantor polisi, itu tidak boleh,” ujarnya.

Pihaknya tak segan akan melakukan pencabutan fisik, jika beberapa reklame dan spanduk yang dipampang itu belum berizin dan taat pajak. Biasanya, hal tersebut dilakukan pihaknya pada saat melakukan penyisiran spanduk-spanduk ilegal. “Kami memang kalau melakukan razia kepada yang tidak bayar pajak. Jadi, harus ada surat juga dari Kesbangpol,” kata Lia.

Khusus dalam menindak reklame yang berkaitan dengan pilkada, dirinya juga bakal menggaet Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, pemasangan tersebut berkaitan juga dengan penetapan masa kampanye yang diputuskan oleh KPU. “Kalau yang sifatnya pilwalkot dan sebagainya, mengikuti peraturan KPU, penetapan masa kampanye. Kalau memang sudah ditetapkan, silakan saja dipasang,” tandasnya.(rp1/c)