25 radar bogor

Sisir Pendatang Antisipasi Teroris

BOGOR–Kota Bogor masih menjadi salah satu tujuan warga pendatang dari daerah lain. Walaupun, sebagian besar para pendatang hanya menetap di Bogor dan sehari-hari bekerja di Jakarta. Karena itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menekankan agar para pendatang wajib berkontribusi terhadap pembangunan kota. “Para pendatang harus siap untuk mencari penghidupan di Kota Bogor, dan memberi kontribusi terhadap pembangunan. Itu bisa dilihat dari sisi keahlian dan identitas kependudukan yang jelas,” ujarnya.

Bogor, kata dia, tidak bisa menutup diri atas kehadiran pendatang. Hal ini akan menciptakan tantangan baru bagi wilayahnya. “Jika pertambahan penduduk tidak didukung dengan transportasi dan permukiman yang baik, akan menjadi persoalan tersendiri nantinya,” kata Bima.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mulai melakukan pendataan pendatang baru pascalebaran kemarin (3/7). Salah satu tujuannya mengantisipasi terorisme. “Pendataan ini bagian dari pengawasan Disdukcapil, untuk pengamanan, keamanan dan antisipasi Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Achdiat.

Menurut dia, pendataan pascalebaran, karena selalu ada pergerakan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Salah satunya, Kota Hujan. Pada 2016 saja, tercatat ada 9.271 pendatang baru yang masuk Kota Bogor. Kebanyakan berasal dari wilayah Sumatera, Jawa Tengah, dan Banten. “Alasan mereka datang untuk bekerja,” tambah dia.

Di tahun ini, Disdukcapil memperluas cakupan lokasi terorisme,” beber pendataan dari enam lokasi menjadi 15 lokasi yang menjadi kantong­kantong pendatang baru. Waktu pendataan ditargetkan selesai dalam dua hari dengan melibatkan lurah, camat, serta ketua RT dan RW masing­masing wilayah. “Pagi tadi (kemarin, red) delapan orang didata berasal dari Brebes, tinggal di Kota Bogor dalam rangka silaturahmi, dan mencari kerja,” kata Dody.

Ia menyatakan, setiap warga yang tinggal di Kota Bogor wajib didata 1 x 24 jam oleh pejabat di wilayah setempat. Bagi yang ingin tinggal menetap diwajibkan mengurus KTP Kota Bogor, sedangkan bagi yang tidak berniat menetap atau disebut penduduk tidak permanen, harus mengantongi surat izin tinggal sementara.

Sesuai dengan Undang­Undang Kependudukan, setiap warga negara wajib memiliki identitas diri, jika masuk ke satu wilayah wajib untuk melaporkan dirinya. Disdukcapil Kota Bogor berupaya untuk mengawasi pergerakan penduduk di Kota Bogor.(wil/*)