25 radar bogor

DPR Rangkul Napi Tipikor

JAKARTA–Setelah libur panjang, Pansus Hak Angket KPK akan mulai bekerja lagi. Selain itu, pansus angket juga akan berkunjung ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan Lapas Sukamiskin untuk menemui narapidana kasus korupsi.

“Tadi kami sudah selesai rapat internal dan telah membahas beberapa poin. Untuk minggu ini kami fokus kepada BPK untuk minta laporan hasil audit kepada KPK. Minggu depan baru pemanggilan beberapa pakar,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).

Anggota pansus angket dari Fraksi Golkar, Misbakhun mengatakan, jadwal pertemuan pada Kamis (6/7) akan ada dua kunjungan yaitu ke Lapas Wanita Pondok Bambu dan Sukamiskin. “Nanti untuk lapas Pak Agun pimpin ke Sukamiskin dan Ibu Risa ke Lapas Wanita Pondok Bambu. Tapi masih tentatif waktunya,” kata Misbakhun.

Kedatangan ke lapas untuk bertemu para narapidana tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mendapat informasi apa yang mereka rasakan menjadi terpidana korupsi. “Ketemu napi tipikor, kita akan menggali dan mendapatkan informasi mengenai apa saja yang mereka rasakan sebagai terpidana korupsi,” imbuhnya.

Pansus, kata dia, akan meminta informasi adakah penyimpangan yang melanggar HAM selama KPK melakukan pengusutan kasus. “Karena kita sering dengar sebenarnya tapi kita nggak bisa bilang itu fakta. Kita harus cari faktanya,” tutur Misbakhun.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo menambahkan, rencana terdekat, pansus mengundang pakar hukum. Antara lain, Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof Romli Atmasasmita. ”Pandangan dan masukan mereka sangat kami butuhkan,” papar dia. Yusril akan dimintai keterangan terkait dengan posisi KPK dalam tata negara.

Selama ini, posisi komisi antirasuah tidak jelas dalam konstitusi. Lembaga yang diketuai Agus Rahardjo itu dianggap bukan bagian dari pemerintah sehingga tidak bisa menjadi sasaran hak angket. Pansus dianggap tidak berwenang memanggil KPK. Sebab, dalam pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3 dise- butkan, ”Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/ atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, ber bangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.”

Jika tidak termasuk bagian dari pemerintah, KPK bagian dari mana? Lembaga itu dianggap belum diatur dalam konstitusi. Yusril diharapkan bisa menjelaskan persoalan tersebut sehingga pansus mendapatkan masukan dalam melaksanakan tugas. ”Kami akan komunikasikan dengan Prof Yusril,” papar dia.

Adapun Romli akan dimintai pandangan terkait dengan sejarah berdirinya KPK dan persoalan yang dihadapi komisi tersebut. Sebab, menurut Dossy, guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, itu merupakan salah seorang yang membidani kelahiran KPK dan anggota tim perumus UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Banyak informasi yang akan kami gali,” papar mantan ketua DPD Partai Hanura Jatim itu.

Terpisah, KPK tak mau ambil pusing menanggapi rencana Pansus Angket mendatangi Rutan. KPK menilai kunjungan tersebut tidak penting untuk ditanggapi. “Saya kira itu tidak perlu penting untuk ditanggapi. KPK lebih baik kerja secara maksimal. Kami tangani perkara kasus korupsi dan kita tahu banyak pihak yang terganggu dengan kerja KPK dan meminta pembubaran pelemahan dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Senin (3/7).(lum/c11/agm)