25 radar bogor

Buruh Ngadu ke Dewan

CIBINONG–Merasa tak mendapatkan haknya, para buruh mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, kemarin (3/7). Mereka sengaja mengadukan perusahaan tempatnya bekerja di Jalan Kolonel Bustomi Kampung Lengis RT 02/07, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, karena dianggap telah memberhentikan 88 buruh secara sepihak.

Koordinator pekerja, Solih Solihin menuturkan, awalnya ia bekerja di PT TTB. Namun, karena ada aturan yang diakuinya tak jelas, dialihkan ke PT TSP 27 Januari 2014. Solih kemudian diangkat sebagai pegawai tetap oleh PT TSP berdasarkan SK pengangkatan dan perjan jian kerja untuk waktu tidak
tertentu (PKWTT).

Selama 2,3 tahun ia bekerja di PT TSP, kemudian ada lagi pengalihan kerja ke PT DMB. “Dari penga lihan ini, saya bersama teman-teman lain menjadi korban pemberhentian secara sepihak, karena di DMB itu status adalah outsourcing,” ujarnya kepada Radar Bogor di gedung DPRD Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut ia mengatakan, peralihan kerja tersebut dianggap sah oleh PT TSP. Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 peralihan kerja seperti itu hanya jika ada pemberhentian kerja atau PHK.

Namun, perusahaan bersikeras bahwa oper alih tersebut sah. “Kalau memang sudah diangkat menjadi karyawan tetap seharusnya tidak bisa dioper alih ke tempat mana pun,” tukasnya.

Hal tersebut, sambung dia, menjadi beban untuk karyawan yang menjadi korban. Sebab, di PT DMB ia diberhentikan tanpa PHK dan pesangon. Padahal, dari UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156, ia bersama rekan-rekannya memiliki hak untuk mendapatkan pesangon.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto Sumarno mengungkapkan, segera mengambil tindakan atas persoalan tersebut. Ia berjanji segera melakukan rapat dengan Disnaker Kabupaten Bogor. “Pekan ini, insya Allah kami akan rapat bersama Komisi IV dan memanggil perusahaan,” pungkasnya.(rp2/c)