25 radar bogor

PENDATANG SERBU KOTA

BOGOR– Setelah Lebaran, Kota Bogor pasti dibanjiri pendatang baru. Mereka adalah warga dari daerah lain yang ingin mengadu nasib. Namun, jika mereka datang tanpa kompetensi kerja bahkan melanggar peraturan kependudukan, pemkot akan memberikan tindakan tegas.

Untuk mengantisipasi membanjirnya pendatang itu, mulai 3 Juli pemkot berencana melakukan operasi yustisi. Operasi tersebut berlangsung hingga beberapa hari ke depan. Berkaca pada tahun lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mencatat ada sebanyak 9.271 pendatang baru yang hijrah ke Kota Hujan.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dodi Ahdiat menjelaskan, pihaknya baru akan melakukan pendataan kembali tujuh hari setelah Idul Fitri. Hal tersebut sesuai instruksi Wali Kota Bogor, Bima Arya, yang ingin melihat urbanisasi pascalebaran. “Kami diperintahkan untuk melakukan pendataan pascalebaran. Pelaksanaannya H+7 bekerja sama dengan aparat kecamatan, kelurahan, pengurus RW dan RT,” jelasnya di kantor Disdukcapil kemarin (30/6).

Pendataan tersebut di lakukannya melalui survei langsung ke lapangan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pendataan yaitu tempat-tempat ramai yang kerap kali digunakan sebagai kontrakan ataupun kos-kosan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pintu masuk pendatang berada di kawasan Bogor Barat dan Selatan. “Pendataan langsung ke sejumlah titik yang menjadi tempat pendatang. Dekat keramaian, seperti kontrakan, dan kos-kosan,” terangnya.

Dodi mengatakan, berda- sarkan data Disdukcapil Kota Bogor tiga tahun terakhir, dapat disimpulkan bahwa Kota Bogor bukan merupakan tujuan utama para kaum urban untuk mencari kerja. Tapi, hanya digunakan sebagai tempat transit pendataan yaitu tempat-tempat ramai yang kerap kali digunakan sebagai kontrakan ataupun kos-kosan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pintu masuk pendatang berada di kawasan Bogor Barat dan Selatan. “Pendataan langsung ke sejumlah titik yang menjadi tempat pendatang. Dekat keramaian, seperti kontrakan, dan kos-kosan,” terangnya.

Dodi mengatakan, berda- sarkan data Disdukcapil Kota Bogor tiga tahun terakhir, dapat disimpulkan bahwa Kota Bogor bukan merupakan tujuan utama para kaum urban untuk mencari kerja. Tapi, hanya digunakan sebagai tempat transit beberapa saat untuk mencari pekerjaan di kota lain. “Ternyata, Bogor bukan menjadi kota tujuan dari pendatang yang mencari pekerjaan. Mereka hanya transit di Kota Bogor, sebulan kemudian mencari pekerjaan di Bekasi dan Tangerang yang merupakan kawasan industri,” papar Dodi.

Tak heran, selama 2016, warga Kota Bogor yang berpindah ke kota lain jumlahnya lebih besar, yakni sebanyak 10.120 orang. “Lebih banyak yang keluar dari Kota Bogor daripada yang masuk. Alasannya banyak, mayoritas itu karena pekerjaan dan sekolah. Ada juga alasan karena ikut suami,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyadari bahwa Kota Bogor kerap dipadati oleh warga pendatang. Untuk itu, dirinya mempermudah perizinan segala sarana penunjang untuk mengantisipasinya.

“Dari situ kita kembangkan kenapa kita membangun RSUD, kenapa kita memberikan izin swasta mendirikan rumah sakit baru, karena memang ada kebutuhan dari layanan kesehatan yang lebih lagi. Kenapa kita izinkan perumahan perumahan tetap dibangun, karena ada kebutuhan di situ,” jelasnya.

Meski begitu, menurutnya, peningkatan sarana penunjang itu harus tetap diimbangi dengan penegakan hukum. Artinya, pengaturannya harus sesuai zona yang ditentukan Pemkot Bogor. “Tapi, yang diperlukan adalah pengaturan zonasinya, mana yang boleh dan yang tidak. Di mana saja bolehnya. Yang bisa kita lakukan adalah dua hal, infrastruktur dan penegakan hukum, jangan sampai urbanisasi diiringi oleh ketidaktertiban,” kata Bima.

Hal tersebut dianggapnya cara paling realistis untuk menanggapi arus urbanisasi. Sebab, menurutnya, urbanisasi tidak bisa dibendung, seperti halnya yang dialami oleh kota-kota besar lainnya. “Itu semua sudah diantisipasi, jadi, tidak mungkin kita menutup akses masuk. Kota- kota lain juga terus bertambah. Yang dibutuhkan adalah akselerasi pembangunannya dan penegakan hukum di situ,” tandasnya.(rp1/c)