25 radar bogor

397 Napi Dapat Remisi

BOGOR–Berkah Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan para warga binaan yang tengah mendekam di balik jeruji besi. Sebanyak 397 narapidana berhak mendapatkan remisi hari raya. Dari jumlah itu, sembilan orang di antaranya akan langsung bebas.

Humas Lapas Kelas IIA Paledang, Bhanad Shofa menjelaskan, ada sebanyak 466 narapidana yang diajukan untuk menerima remisi khusus. Tapi, rupanya, ada 54 narapidana yang pengajuannya belum disetujui. “Yang belum disetujui terkait dengan PP No 28/2006 dan PP No 99/2012 berjumlah 54 orang. Yang sudah disetujui berjumlah 397 orang,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin (30/6).

Dari sebanyak 397 napi yang dapat remisi, hanya ada 9 orang yang bisa bebas. Sedangkan sisanya, sebanyak 388 orang, masih harus melalui sisa masa tahanan. Tapi, dari sembilan napi yang bebas, rupanya ada tujuh orang yang belum membayar denda. Sehingga, hanya dua orang yang bisa langsung bebas.

Bhanad menerangkan, ada dua kali remisi setiap tahunnya yang diberikan kepada narapidana. Yaitu, remisi Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus, dan remisi hari besar keagamaan yang diberikan sesuai keyakinan masing- masing narapidana. “Kalau muslim pas Idul Fitri, kalau nasrani saat Natal,” terangnya.

Masing-masing narapidana mendapatkan jumlah remisi yang berbeda, tergantung masa tahanan. Bhanad menjelaskan, dalam masa tahanan tahun pertama, narapidana berhak menerima remisi 15 hari. Sedangkan tahun kedua, remisinya sebanyak satu bulan. Kemudian, tahun ketiga sebanyak dua bulan, begitu pun seterusnya.

Dia berharap, dengan adanya remisi tersebut dapat menanggulangi overkapasitas yang dialami Lapas Kelas IIA Paledang. Kini, lapas berkapa- sitas 634 orang itu dihuni oleh sebanyak 904 napi. Artinya, ada overkapasitas sebanyak 270 orang atau 29,87 persen. “Untuk mendapatkan potongan masa pidana, syaratnya harus berkelakuan baik. Harapannya, dengan remisi ini bisa mengurangi overkapasitas,” tandasnya. (rp1/c)