25 radar bogor

Telusuri Penyerobotan Aset Negara

SUKAMAKMUR–Dugaan kasus penjualan tanah aset negara seluas 800 hektare di Kecamatan Sukamakmur dan Jonggol, terus berlanjut. Kejak­saan Negeri (Kejari) Kabupa­ten Bogor masih terus menelusuri bidang tanah yang berasal dari sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret beberapa petinggi negara.

Sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor belum mengetahui kon­disi di lapangan. Hal itu diakui Kasi Sengketa dan Konflik BPN Kabupaten Bogor, Supriyadi Nur.

Meski begitu, Supriyadi tak menampik konflik tanah dan penyerobotan hingga klaim kepemilikan terjadi di Kabupaten Bogor. “Untuk yang ini (aset sitaan, red) saya belum tahu. Harus dicek dulu,” ujarnya kepada Radar Bogor. Supriyadi juga enggan berkomentar terkait pengeluaran sertifikat tanah aset negara tersebut. “Itu bukan domain saya,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Satria Irawan mengatakan, dugaan penjualan aset negara yang dilakukan oknum masya­rakat masih terus mereka selidiki.

Menurutnya, proses penyeli­dikan harus detail dan kompre­hensif. “Ini bukan persoalan kecil. Makanya, kami harus teliti dan sangat hati-hati,” ujarnya.
Terkait suksesi laporan proses inventarisasi terkini, Satria masih enggan membeberkannya. Tanah aset negara seluas 800 hektare di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur dan Desa Sukamulya, Kecamatan Jonggol kini sudah diperjual-belikan. Diduga lebih dari 100 hektare aset negara itu telah dimiliki perorangan maupun perusahaan.(azi/c)