25 radar bogor

Ancam ’’Sandera’’ Anggaran KPK-Polri

JAKARTA–Anggota panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mukhamad Misbakhun mengusulkan penahanan anggaran kepolisian dan KPK untuk 2018 jika tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Hal itu diungkapkannya menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Padahal, menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3 maka DPR mem­pertimbangkan, saya me­minta komisi III mem­pertim­bangkan pembahasan anggaran untuk kepolisian dan KPK (tak dilakukan),” kata Misbakhun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

“Di ruang lingkup pansus sudah kami bicarakan dan untuk mulai mempertimbangkan itu,” sambung dia.
Statement itu kemudian menuai kecaman keras. Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsudin Alamsyah menilai rencana ”penyanderaan’’ itu sebagai sikap yang arogan.

Menurutnya, sikap DPR yang seperti itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi dalam hal pem­be­ran­tasan korupsi.

“DPR semakin nyata, yang seharusnya menjadi aktor utama dalam pemberantasan korupsi namun kemudian gagal, karena masih menjadi lembaga yang dipersepsikan terkorup. Bahkan, langkah hak angket ini sendiri adalah bagian dari bentuk pe­nyalahgunaan wewenang,” kata Syamsudin, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6).

Ia menambahkan, DPR tak me­miliki wewenang untuk me­ng­eksekusi pencairan pem­biayaan operasional kemen­terian dan lembaga yang sebelumnya sudah disetujui. Syamsudin mengatakan, DPR hanya memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui APBN.

“Saya kira sebagai solusi seka­rang adalah KPK harus percepat proses hukum Miryam untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Dan berharap hakim menetapkan perintah membuka rekaman pemeriksaan Miryam saat di KPK,” tutur Syamsudin.(tyo/bay)