25 radar bogor

Jual Narkoba demi Belanja Lebaran

CARINGIN–Polisi meringkus dua pengedar ganja dan sabu-sabu yang sering beroperasi di wilayah Caringin dan Kabupaten Sukabumi.

Acep Andri (27) dan Akep (19) ditangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin.

Setelah dilakukan pengembangan, keduanya ditangkap masing-masing di sekitar Danau Lido dan Pasar Caringin, Senin (12/6) dengan barang bukti ganja seberat satu kilogram serta 1,5 gram sabu-sabu.

Salah satu tersangka, Andri mengaku motifnya berjualan ganja dan sabu untuk memenuhi kebutuhan di Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, ia sudah menargetkan membawa hasil jualan sabunya Rp5-10 juta dalam satu pekan. ”Mau gimana lagi Pak, saya ini pengangguran. Bilang sama keluarga kerja di Jakarta. Ya, ini saya jadi kurir,” sesalnya kepada Radar Bogor.

Sementara itu, Kapolsek Caringin Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, wilayah hukum Caringin merupakan zona perlintasan peredaran narkoba. Imbauan dan patroli rutin sering dilakukan.

“Keduanya diancam Pasal 111 dan 112 junto 114 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara,” tegasnya.(don/c)