CIBINONG-Tim khusus Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bogor akhirnya melakukan inspeksi mendadakan (sidak) ke beberapa minimarket di Kecamatan Cibinong, kemarin (20/6).
Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti surat edaran BPOM agar tidak memperjual-belikan lagi empat jenis mi instan asal Korea.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi menuturkan, semua minimarket telah menerima surat edaran dari BPOM. Oleh karena itu, ia memastikan tak ada lagi mi yang mengandung zat babi beredar.
“Kami hanya menemukan mi samyang dari importir yang tak dilarang BPOM,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Ia juga telah mengimbau pengawas toko agar segera menarik peredaran mi instan U-Dong (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), Mie Rasa Kimchi (Samyang), dam Yeul Ramen (Ottogi).(rp2/c)