25 radar bogor

Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung

JAKARTA– Pernyataan Jaksa Agung H M Prasetyo yang menye­but Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka berbuntut pan­jang. Kemarin (19/6) HT me­lalui kuasa hukumnya, Adi­dharma Wicaksono, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Prasetyo ke Bareskrim.

Kendati akan memunculkan conflict of interest karena kasus tersebut pasti harus melalui lembaga yang dipimpin Prasetyo, Adidharma menuturkan bahwa upaya untuk mencari keadilan tidak akan sia-sia. Walau, kasus tersebut sudah pasti muaranya ke jaksa yang dipimpin Prasetyo. ”Tapi, dia yang diduga melanggar pidana kok. Kami percaya masih ada keadilan dan semua ini tidak akan percuma,” ungkapnya.

Apa yang dilakukan Jaksa Agung dengan menyebut HT menjadi tersangka dan ternyata tidak benar itu merupakan sesuatu yang berbahaya. Sebab, Jaksa Agung nantinya yang akan menangani kasus apa pun yang ditangani Polri. Sehingga, Jaksa Agung sudah menunjukkan ketidaksukaannya pada HT. ”Apalagi, penetapan tersangka pidana umum itu bukan meru­pakan kewenangan dari jaksa, melainkan penyidik Polri. dia sewenang-wenang,” tuturnya.

Bahkan, dengan pernyataannya yang melampaui penyidik itu, bisa jadi merupakan upaya Jaksa Agung untuk memengaruhi kinerja penyidik. ”Bisa dibilang kalau nanti tersangka ya karena tekanan Jaksa Agung,” tuturnya ditemui di depan gedung Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin.

Pernyataan dari Jaksa Agung tersebut sebenarnya bermuatan politis. Pasalnya, ada kemungkinan hubungannya dengan partai Perindo dan Nasdem.

”Kalau bukan ketua umum Perindo tidak akan seperti ini. Perindo saat ini sedang meroket, Jaksa Agung ini berafiliasi dengan Nasdem,” jelasnya.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Jaksa Agung tidak hanya diduga pidana, melainkan juga pelanggaran kode etik. Karena itu, kuasa hukum juga akan melaporkannya ke Komisi Kejaksaan (Komjak) sekaligus Komisi III DPR. ”Kami minta keadilan pada semuanya,” ujarnya.

Dalam laporan bernomor LP/643/VI/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juni 2017 tersebut juga dilampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, video pernyataan Jaksa Agung, rekaman suara dan berita online.

”Dalam video itu bahkan wartawan bertanya dua kali soal status tersangka. Tetap saja disebut tersangka. Padahal ada upaya untuk memastikan kebenarannya. Namun, belakangan, ternyata Polri melalui Kabareskrim dan Kadivhumas menampik status tersangka itu,” jelasnya.(idr)