25 radar bogor

”Mi Babi” Laris di Bogor

Nelvi/Radar Bogor LABEL HALAL: Produk mi asal Korea Selatan lainnya diberi keterangan sertifikasi halal di Hypermart Lippo Plaza Ekalokasari Bogor. Hal itu dilakukan untuk memisahkan mi yang halal dan tidak.

BOGOR–Lagi-lagi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kecolongan. Makanan tak sesuai ketentuan beredar di pasaran. Parahnya lagi, makanan jenis mi instan itu sudah memperoleh nomor izin edar. Kemarin (18/6) BPOM pusat mengeluarkan surat peringatan soal penarikan empat produk mi instan asal Korea Selatan.
Mi instan yang diimpor PT Koin Bumi itu dinyatakan mengandung babi.

Adapun keempat produk tersebut, yakni Shin Ramyun Black (BPOM RI ML 231509052014), Mi Instan U-Dong (BPOM RI ML 231509497014), Mi Instan Rasa Kimchi (BPOM RI ML 231509448014), dan Mi Instan Yeul Ramen (BPOM RI ML 231509284014).

Pasca-pengumuman itu, mi Shamyang langsung menghilang dari pasaran Kota Bogor. Padahal, mi asal Korea Selatan tersebut sedang laris-larisnya dijual. Konsumennya mayoritas dari kalangan remaja. “Sudah kami tarik sejak empat hari lalu. Itu arahan dari Hypermart pusat, karena legalitas dari produk tersebut belum terjamin,” ujar Supervisor Hypermart Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, Tugono Teguh.

Menurut Teguh, pihaknya baru menjual produk tersebut dalam hitungan bulan. Namun, penjualannya langsung tinggi, karena produk tersebut menjadi primadona di media sosial. Banyak juga konsumen yang membeli hanya karena rasa penasaran. “Terlebih bagi para remaja penikmat rasa pedas. Mereka banyak yang suka,” jelasnya.

Kepala BPOM Penny Lukito membenarkan kabar penarikan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel dan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi. Hasilnya, ada beberapa produk yang menunjukkan positif mengandung DNA babi. Merespons hasil tersebut, Penny telah meminta importir untuk menarik produk tersebut.

Dia juga menginstruksikan pada seluruh Balai Besar POM Indonesia untuk ikut memonitor. Bila masih menemukan barang tersebut, maka wajib ditarik. ”Badan POM melakukan pengawasan postmarket setelah produk di pasar ternyata menunjukkan kandungan babi. Jadi, kita cabut izin edar,” ujarnya kemarin.

Pangan tersebut sejatinya tak masalah diedarkan. Namun, harus dengan mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “mengandung babi” dan gambar babi berwana merah dalam kotak berwarna merah dengan dasar putih. Sehingga, konsumen paham terhadap kandungan pangan yang akan dikonsumsinya. Seperti yang diatur dalam peraturan Kepala BPOM No 12/2016.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai upaya penarikan produk mengandung babi ini dari pasaran tidak cukup. Menurutnya, harus ada upaya hukum yang lain. Baik dari sisi administratif maupun pidana.

Kepolisian pun, kata dia, layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor. Sebab, secara pidana patut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

”Menarik dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Importir mi instan patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia,” tegasnya.

Sementara, atas kinerja BPOM, Tulus menilai bahwa BPOM lalai atas produk yang diawasinya. Apalagi, produk ini sudah lama beredar di pasaran.(mia/jun/rp1/d)