25 radar bogor

Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

TERPARKIR RAPI: PNS di Bogor dilarang membawa mobil dinas ketika mudik ke kampung halaman. Bimbi/Radar Bogor

BOGOR–Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bogor dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Jika tetap memaksa, sanksi tegas menanti untuk para abdi negara itu. Wali Kota Bogor, Bima Arya, tak pernah bosan-bosan mengingatkan para anak buahnya tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jika masih ada yang nekat menggunakannya, akan ada sanksi yang sudah disiapkan.

“Dari tahun ke tahun, kebijakannya tetap sama. PNS tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti. Sanksi tetap seperti tahun-tahun sebelum­nya, diperingatkan dan kemu­dian diproses sesuai tingkat kesalahannya,” ujar Bima.

Pelarangan PNS menggunakan kendaraan dinas bukan tanpa alasan. Sebab, sudah ada Peraturan Menteri Pendaya­gunaan Aparatur Negara Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Efisiensi, Peng­hematan dan Disiplin Kerja. Karenanya, ia mengingat­kan agar PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinasnya untuk disimpan di rumah atau bisa dititipkan di kantor saat libur Lebaran.

“Kita pastikan tidak akan ada PNS yang menggunakan mobil dinas, karena kebutuhannya hanya untuk kedinasan. Mudik itu kan di luar kedinasan. Jadi, tidak boleh,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya masih merumuskan kebijakan menggunakan mobil dinas yang akan dipakai mudik setiap PNS. “Memang perlu dirumuskan dulu. Karena pada dasarnya, mobil dinas ini digunakan untuk dinas saja, bukan untuk kepentingan pribadi setiap PNS-nya,” ujarnya.

Menurut Ade, jika dibolehkan, harus ada persyaratan yang dipenuhi para PNS yang akan menggunakan mobil dinas. Sehingga jika ada hal-hal yang terjadi, para PNS harus bertanggung jawab. Sebab, kerusakan yang terjadi di luar dinas bukan tanggung jawab Pemkot Bogor. “Makanya, harus ada permohonan peminjaman kepada pemkot dan ada syarat ketentuan yang nantinya harus dipenuhi setiap PNS,” terangnya.

Meski demikian, Ade mengaku harus mengonsultasikan opsi ini kepada wali kota. “Kalau disimpan di rumah juga kan khawatir, karena nantinya ditinggalkan PNS mudik ke kampung halamannya. Sedangkan jika disimpan di Pemkot Bogor pun, tempatnya tidak memungkinkan,” paparnya.(wil/c)