CITEUREUP–Setelah sempat diprotes warga, akhirnya galian C ilegal di Kampug Tegal Jambu, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, kini berhenti total. Informasinya, aktivitas diberhentikan paksa petugas Polres Bogor.
“Kunci mobil dan beko disita polisi kemarin sore (15/6),” ujar Erwan, pekerja galian. Makanya, galian telah terhenti karena beberapa kendaraan berat tidak dapat dioperasikan. “Kami masih tunggu bos selesaikan masalahnya,” ujarnya kepada Radar Bogor kemarin (14/6).
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menerangkan, belum dapat laporan terkait operasi itu. Ita mengaku akan melakukan pengecekan. “Saya belum dapat tembusan. Segera saya kabarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi pewarta, kemarin.
Penutupan aktivitas galian itu sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Desa Sukahati. Semenjak adanya galian, jalan semakin berdebu dan mulai mengalami kerusakan. Sebelum Polres melakukan tindakan, Satpol PP Kecamatan Citeureup telah beberapa kali menyurati dan mengancam akan menutup galian.
Namun, pihak perusahaan justru meremehkan dan terkesan menantang. “Sudah ditegur beberapa kali sama Satpol PP kami. Tapi, tetap bandel,” ujar Camat Citeureup, Asep Maulana. Makanya, kata dia, sikap tegas kepoli-sian mendapat dukungan tokoh masyarakat dan warga sekitar.(azi/c)