25 radar bogor

Dewan Pers Larang Permintaan ’’THR’’

 

JAKARTA–Gratifikasi saat ini sudah bukan berupa barang-barang recehan. Sepanjang 2017 hingga Mei, total gratifikasi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tembus Rp108,3 miliar. Potensi gratifikasi semakin bertambah mendekati Lebaran.

Menyikapi ini, Dewan Pers meminta Kementerian, Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kapolri, pimpinan BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, untuk tidak melayani permintaan THR dari organisasi pers atau organisasi wartawan. Imbauan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, melalui surat resmi nomor 305/DP-K/VI/2017, yang telah disebar kemarin.

Yosep mengatakan, sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga, untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini.

“Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik tak terpuji jika wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun tunjangan hari raya. Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu dan meminta dengan cara memaksa atau menekan atau bahkan mengancam agar mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Dapat juga melaporkannya ke kantor Dewan Pers,” tulisnya.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen dewan pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI).

Kepolisian Resor Bogor menyambut imbauan ini. Polres membuka bagi siapa saja yang merasa menjadi korban pemerasan dengan modus permintaan dana THR.
Meski begitu, polres masih menunggu surat resmi dari Dewan Pers tersebut sampai ke pihaknya. “Kita tunggu dulu surat edarannya. Secara resmi saya belum mendapatkan surat ini,” tukas Kassubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena.

Ita kembali mengingatkan, jika ada instansi atau lembaga pemerintahan yang merasa terintimidasi, maka diminta untuk segera melapor ke polisi. “Apalagi kalau sudah ada ancaman,” tukasnya.

Terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memaparkan tren nilai laporan gratifikasi yang masuk ke lembaganya. ”Gratifikasi sekarang bukan lagi ngomongin nilai receh,’’ katanya.

Giri membeberkan nilai laporan gratifikasi yang masuk ke KPK sejak 2013 lalu. Dia menuturkan, pada 2013 nilai gratifikasi yang terdata KPK mencapai Rp1,6 miliar. Kemudian di tahun berikutnya naik menjadi Rp2,6 miliar. Lalu pada 2015 nilai gratifikasi Rp2,6 miliar. Pada 2016 total nilai gratifikasi meng­gelembung menjadi Rp14,8 miliar. Ironisnya, sepanjang tahun ini sampai Mei, nominal gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp108,3 miliar.

’’Ada seorang pejabat yang melaporkan gratifikasi sampai USD 200 ribu (sekitar Rp2,6 miliar, red),’’ jelasnya. Giri menegaskan KPK hanya menerima laporan gratifikasi sepanjang belum masuk perkara pidana. Tetapi, jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam proses pengusutan perkara, KPK menolaknya.

Giri mengatakan, pejabat memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan gratifikasi. Dia tidak ingin ada pejabat yang merasa dijebak. Jadi, ketika menerima pemberian sesuatu yang ditengarai terkait dengan pekerjaan, sebaiknya dilaporkan ke bagian gratifikasi KPK.(wan/ded)