25 radar bogor

ABG Tiga Hari Disekap dan Dicabuli

EKSPOSE: Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukkan senjata yang dirazia dalam patroli rutin yang dilakukan polisi, kemarin (12/6).

BOGOR–Malang benar nasib Bunga (nama samaran), warga Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat. Bocah berusia 13 tahun itu harus menjalani kengerian di sebuah kamar kos. Dia disekap dan diperkosa oleh tiga pemuda yang baru dikenalnya selama tiga hari di dalam kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Loji tersebut.

Para pelaku pencabulan sedianya merupakan teman korban yang baru dikenalnya. “Peristiwanya pada Minggu (28/5/2017). Korban digilir selama tiga hari,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya, di sela-sela ekspose kasus kriminal di Mapolresta Bogor Kota, Kapten Muslihat, kemarin (12/6).

Perbuatan bejat ini berawal ketika salah satu pelaku, RS, mendapati nomor kontak Bunga dari salah satu temannya, hingga akhirnya berkenalan. Awalnya, Bunga tidak menanggapi ajakan pria 19 tahun itu untuk bertemu. Namun setelah terbujuk rayuan, remaja di bawah umur itu akhirnya mau diajak bertemu. Singkat cerita, tersangka RS membawa bocah yang baru lulus SD itu ke kamar kos yang disewa AJ (25) dan AN (33) di Kelurahan Loji. Di sana kemudian dia dicabuli.

Sebelum dicabuli, korban sempat diiming-imingi sejumlah uang, tetapi menolak. Bahkan, dicekoki minuman keras dan film porno. “Para pelaku sempat menjanjikan kepada korban uang Rp200 ribu jika mau dicabuli, tetapi ditolak,” beber Ulung.

Para pelaku juga menyekap Bunga selama tiga hari, dan selama itu pula gadis belia tersebut mendapat kekerasan seksual dari ketiganya. “Dari pengakuan korban, di kosan itu diperkosa selama tiga hari berturut-turut,” tambahnya.

Setelah dicabuli, korban diantar pulang ke rumahnya oleh salah seorang pelaku. Korban pun mengadu kepada orang tuanya telah mengalami kejahatan seksual. Orang tua korban langsung melapor ke polisi pada Rabu (31/5/2017). Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku. AJ dan AN ditangkap di kos-kosan, sedangkan RS di rumahnya.

Selain menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban. Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mencabuli Bunga hingga berkali-kali. Ketiganya memang sudah mengincar bocah tersebut. “Alasannya karena cantik,” beber Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota Iptu Frida Hidayanti.

Tak hanya itu, ketiga pelaku juga diketahui memang kerap mencabuli perempuan yang baru dikenalnya alias predator seks. “Kosan itu bebas, sering dijadikan tempat mesum oleh mereka,” beber Frida.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku pencabulan anak ini dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ketiganya terancam penjara paling cepat lima tahun dan paling lambat 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.(rp1/c)